Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan diskresi Kementerian Dalam Negeri, bukan mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Dalam rezim hukum kepegawaian nasional, ASN secara tegas hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Tidak ada nomenklatur lain di luar itu.
Karena itu, PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar normatif dalam UU ASN, dan sejak awal harus dipahami sebagai kebijakan administratif yang bersifat sementara.
Diskresi ini lahir dari kondisi faktual di daerah. Kekurangan pegawai terjadi hampir di seluruh pemerintah daerah.
Jika tenaga non ASN dihentikan secara serentak tanpa transisi, pelayanan publik akan terganggu bahkan lumpuh.
Pada titik ini, diskresi memang berfungsi sebagai alat penyelamat jangka pendek agar birokrasi tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban.
Di sisi lain, penghentian tenaga non ASN tanpa skema pengalihan akan memicu pemutusan hubungan kerja massal. Negara justru menciptakan pengangguran struktural akibat kebijakan administratifnya sendiri.
Beban sosial tersebut pada akhirnya jatuh ke daerah, bukan ke pembuat kebijakan di pusat.
Namun persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya PPPK Paruh Waktu, melainkan pada kegagalan Kemendagri menyiapkan kebijakan yang utuh dan bertanggung jawab.
Diskresi diberikan tanpa kepastian status dan hak, terutama terkait penggajian.
Daerah didorong menjalankan kebijakan, tetapi tidak dibekali instrumen fiskal yang memadai. Ini bukan solusi, melainkan pemindahan masalah dari pusat ke daerah.
Memang benar bahwa penggajian berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah.
Namun ketika kebijakan diambil secara nasional dan berdampak sistemik, pemerintah pusat tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab.
Diskresi tanpa dukungan anggaran hanya melahirkan ketidakpastian dan konflik baru di daerah.
Jika skema PPPK Paruh Waktu tidak ada, isu ini berpotensi menjadi komoditas politisasi.
Tetapi dengan skema yang tidak jelas sekalipun, politisasi tetap terjadi. Artinya, PPPK Paruh Waktu bukan menyelesaikan masalah, melainkan hanya menunda persoalan ke waktu berikutnya.
Karena itu, pengawasan publik dan parlemen seharusnya diarahkan pada Kemendagri. Mengapa diskresi diambil tanpa disertai solusi hukum dan fiskal yang jelas? Mengapa kebijakan nasional dibebankan risikonya kepada daerah?
PPPK paruh waktu adalah cermin kegagalan perencanaan kebijakan ASN secara menyeluruh. Selama negara terus mengandalkan jalan pintas administratif, persoalan kepegawaian tidak akan pernah selesai, hanya berubah bentuk dan waktu.
Penulis : Anung Marganto
Redaktur Senior Proliman News



