Yogyakarta, Proliman News – Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai dengan dikabulkannya permohonan praperadilan meskipun sebagian oleh tersangka Raudi Akmal (RA) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman tahun 2020 merupakan pukulan telak bagi pihak Kejaksaan Negeri Sleman.
Selain itu penetapan tersangka terhadap RA oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkesan dipaksakan selain buru – buru.
Meskipun putusan praperadilan bukan merupakan putusan salah atau benarnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi memutus sah atau tidaknya proses penetapan tersangka atau penahanan terhadap tersangka dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Kalau bersalah atau tidaknya seseorang dalam kasus hukum hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Putusan praperadilan hanya menguji delik formilnya bukan delik materiilnya.
Kalaupun nantinya pihak Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap RA, maka pihak RA akan mengajukan praperadilan lagi dan dikhawatirkan putusannya sama dari sebelumnya hanya membuang waktu saja.
JCW berharap kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi kinerja termasuk audit investigatif internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto atas putusan praperadilan ini.
Sehingga perlu bagi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap Kajari Sleman atas kekalahan dalam putusan praperadilan tersangka korupsi.
Artinya, perlu ada perbaikan signifikan pada aspek formil penyidikan. Khususnya terkait pemenuhan dua alat bukti permulaan yang sah, prosedur pemeriksaan terhadap calon tersangka, serta kejelasan locus dan tempus delicti.
Jangan serampangan lah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Putusan praperailan ini tentunya pelajaran penting dan berharga bagi Aparat Penegak Hukum kedepannya agar lebih berhati-hati dan tak sekadar “kejar tayang” dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Liputan: W Maryanti



