Basori Korban BUKP Galur: Saya Tidak Yakin Uang Milik Penabung dan Deposan Bisa Kembali, Pasrah Saja !

“Kalau masih menjadi rezeki saya, uang itu kembali, tetapi jika bukan rezeki saya maka uang itu tidak kembali,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Nasabah korban Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates mulai lemas.

Mereka tidak yakin uang tabungan atau depositonya bisa kembali meski kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Basori salah satu korban BUKP Galur dengan jujur mengatakan, pihaknya kini hanya bisa pasrah.

“Kalau masih menjadi rezeki saya, uang itu kembali, tetapi jika bukan rezeki saya maka uang itu tidak kembali,” katanya.

Rezeki itu yang mengatur Yang Maha Kuasa, bukan aparat pemerintah bukan aparat hukum bukan Kejaksaan bukan Polisi, lanjutnya.

Namun secara nalar, ia meyakini uangnya di BUKP Galur tidak akan kembali. Setelah melihat tidak adanya tanggapan serius dan tanggungjawab Pemda DIY maupun aparat penegak hukum.

“Tidak adanya niat dan tindakan yang serius dari aparat pemerintah selama 10 bulan ini maka saya meyakini simpanan saya sebesar Rp 26 juta hilang, ditambah milik keluarga total Rp 40 juta, tidak akan kembali,” katanya menegaskan.

Basori menegaskan, semua pihak tahulah bahwa ia dan keluarganya sebagai rakyat kecil yang menabung sehari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 tidak punya kemampuan apa-apa kecuali berdoa, memohon kepada Yang Maha Kuasa.

Meskipun ia mengaku kecewa dengan tidakadanya tanggungjawab Pemda DIY maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan sesuai jalur, ia tetap berdoa semoga simpanannya di BUKP Galur bisa kembali.

BACA JUGA  Hujan Lebat Sore Tadi Sejumlah Rumah Hancur Jaringan Listrik Putus dan Mobil Jungkir Balik

“Yang saya maksud begini, BUKP Galur itu kan milik Pemda DIY, tetapi kenapa tidak terlihat ada aparat Pemda DIY bekerja keras dan mengambil langkah cerdas sat set mengamankan uang rakyat yang dititipkan di BUKP Galur. Ini mengecewakan,” katanya.

Kedua aparat penegak hukum juga terlihat tidak memiliki kepedulian terhadap nasib ratusan rakyat penabung di BUKP Galur dan Wates, dan membiarkan masalah ini berlarut-larut.

“Ini nanti pasti hanya nglantur lama hingga banyak pejabat yang menangani pensiun atau pindah dan uang penabung di BUKP Galur dan Wates hilang tanpa juntrung,” katanya.

Ketiga, ia tidak yakin bahwa jika masalah ini meski bertahun-tahun ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo uang nasabah bisa kembali.

Karena Ketua BUKP Galur yang ditahan sekarang ini tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang sudah ditilepnya sebesar Rp 8 miliar.

Maka kalau putusan pengadilan memerintahkan penyitaan aset koruptoe maka Ketua BUKP Galur tidak punya aset sebesar Rp 8 miliar.

BUKP Galur pun tidak memiliki aset yang bisa diuangkan untuk membayar tabungan dan deposito milik ratusan nasabahnya.

Ia mengatakan, boro-boro punya aset, kantor saja kontrak kios kecil, tidak ada inventaris. Jika ada banyak sertifikat atau surat kendaraan itu milik para peminjam kredit yang bakal diambil ketika kredit mereka lunas.

“Jangankan Rp 8 miliar, Rp 200 juta saja tidak ada. Sertifikat tanah dan surat kendaraan kan milik peminjam kredit. Suatu saat dikembalikan, itu bukan aset BUKP galur. Apakah masuk akal jika kita menunggu hasil sidang dan berharap uang bisa kembali ? Tidak masuk akal,” katanya.

BACA JUGA  Dukuh Jimatan Jatirejo Lendah Kulon Progo Dipaksa Mundur Akibat Isu Perselingkuhan

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *