BEM Pesantren Seluruh Indonesia: Polri Usut Terus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

“Segera saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN di SLB Negeri di Yogyakarta tersebut,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Sabtu (21/2/2026).(foto/ilustrasi)

Yogyakarta, Proliman News – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia (PSI) mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

BEM PSI  juga mendorong penegakan hukum secara menyeluruh terhadap perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (08/07/2026) kemarin.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU di sektor pasokan batu bara PLTU. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi siapa pun.” Ujar Ahmad Tomy.

Menurutnya, sektor energi merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun rantai pasok batu bara harus ditangani secara serius guna mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Ahmad Tomy juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Ia meminta seluruh dugaan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila didukung alat bukti yang memadai.

“Apabila terdapat oknum, termasuk dari institusi penegak hukum, yang diduga terlibat, maka proses hukumnya harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Komisi 2 DPRD Kulon Progo Siap Membebaskan Pamsimas dari Pungutan Pajak Air Tanah

Ia juga menyinggung nama Febrie Ardiansyah yang belakangan menjadi perhatian publik dalam berbagai pemberitaan.

Menurut Ahmad Tomy, seluruh informasi maupun dugaan yang beredar perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apabila memang terdapat dugaan yang berkembang di ruang publik, maka perlu ada klarifikasi melalui mekanisme hukum yang terbuka, profesional, dan berbasis alat bukti sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkapnya.

BEM PSI juga mendorong adanya sinergi antarpenegak hukum, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Tata kelola sektor energi yang bersih harus dimulai dari penegakan hukum yang berintegritas,” paparnya.

Liputan : Reinaldy Dwi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *