BPKAD DIY Diminta Jelaskan Dimana Raibnya Sertifikat Tanah dan BPKB Kendaraan Milik Debitur BUKP Galur

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kulon Progo, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates, Senin (25/8/2025) siang.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Dimana raibnya jaminan kredit atau agunan kredit berupa sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan milik sejumlah peminjam kredit (debitur) di BUKP Galur perlu segera diusut.

Karena tidak jelasnya agunan berupa sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan milik banyak peminjam kredit di BUKP Galur ini bisa menimbulkan masalah baru dan memperuncing konflik.

“Kalau sampai debitur meninggal dunia dan sertifikatnya tidak bisa ditemukan ini akan menjadi masalah bagi ahli warisnya atau keluarganya di kelak kemudian hari,” kata Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo.

Atau jika agunan berupa sertifikat tanah itu digunakan untuk agunan kredit BUKP di sejumlah lembaga keuangan lain juga harus terlacak.

“Kalau sampai agunan tersebut disita oleh lembaga keuangan yang memberi kredit kepada BUKP Galur, berarti akan terjadi huru hara baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Maka sebaiknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY sebagai pemilik BUKP DIY melakukan pelacakan kemana sertifikat tanah agunan kredit para debitur tersebut.

“Kami minta BPKAD DIY memberi penjelasan. Kemana agunan-agunan milik banyak debitur itu berada? Di tangan lembaga keuangan lain  sebagai agunan kredit BUKP atau hilang dimakan rayap,” tegasnya.

Ia menegaskan, BPKAD DIY diharapkan bisa memberi penjelasan, dimana sertifikat milik debitur tersebut?

“Apabila hilang tentu BPKAD DIY harus bertanggungjawab, agar debitur yang sudah lunas kreditnya segera mendapatkan kembali agunannya. Jika sertifikat tanah itu digunakan untuk agunan di lembaga keuangan lain atau untuk agunan pinjaman tanpa batas kepada pihak perorangan juga harus jelas, dan harus terambil, ” katanya.

BACA JUGA  MR Warga Wates Kebobolan Rp 57,7 Juta Akibat Ulah FW Seorang CS Platform Belanja Online Terkenal

Karena jika masalah ini tidak segera terselesaikan akan memperlebar persoalan yang kini melanda BUKP Galur setelah terungkap adaanya berbagai kecurangan terkait simpanan, deposito, dan kredit fiktif.

“Apalagi masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan baru sekarang ini terungkap karena ada media yang peduli dengan nasib nasabah dan debitur BUKP Galur,” kata Politisi Partai NasDem itu.

Nasib Wardoyo mendesak agar BPKAD DIY memberi penjelasan kepada debitur yang hingga kini belum bisa mendapatkan kembali agunannya berita sertifikat tanah.

Ia juga menyoroti masih adanya agunan kredit berupa BPKB kendaraan milik debitur yang hingga belum bisa diambil kembali meski kreditnya sudah selesai atau lunas.

“Kok bisa, agunan BPKB kendaraan juga raib. Sebenarnya kemana BPKB itu disimpanb, atau jangan-jangan juga dijadikan agunan untuk kredit di lembaga keuangan lain oleh pengelola BUKP Galur ? Aneh, “ujarnya.

Yang penting menurut Nasib Wardoyo, sekarang ini debitur harus tahu dimana agunan mereka disimpan atau dogunakan untuk apa hingga bertahun-tahun sudah ditarik kembali.

Lalu BPKAD DIY harus mengumumkan berapa banyak agunan kredit yang hilang, dan berapa banyak agunan yang digunakan BUKP Galur untuk agunan kredit di lembaga keuangan lain.

“Agunan milik siapa saja, dimana, hilang atau digunakan untuk agunan kredit oleh pengurus BUKP Galur ke lembaga lain, harus ada kejelasan. Jika tidak maka transformasi BUKP ke  Perseroda LKM akan menambah masalah di tengah publik DIY,” tukasnya.

BACA JUGA  Festival Sastra Yogyakarta 2025 Dibuka Sabtu Malam di Concert Hall Grha Budaya Taman Budaya Embung Giwangan

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *