Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Hari Ini Menghentikan Kegiatan Bisnis dan Usaha PT Selo Adikarto

Penghentian bisnis dan usaha PT SAK tersebut dilakukan bupati melalui surat tertanggal 8 Juli 2025 yang dikirimkan kepada jajaran Direksi PT SAK, Selasa siang tadi.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan akhirnya menghentikan beroperasinya bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK).

Penghentian bisnis dan usaha  PT SAK tersebut dilakukan bupati melalui surat tertanggal 8 Juli 2025 yang dikirimkan kepada jajaran Direksi PT SAK, Selasa siang tadi.

Dalam surat bernomor 500/A531 tersebut,  dijelaskan bahwa sehubungan dengan masih berlangsungnya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelola keuangan PT SAK yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, diperintahkan kepada jajaran Direksi PT SAK untuk :

  1. Menghentikan seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik.
  2. Tidak mengeluarkan surat dukungan atau surat dalam bentuk sampai adanya kepastian status perkara oleh penyidik.

Penyidikan terhadap PT SAK sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2024 lalu, saat PT SAK masih memiliki Direktur Utama (Dirut) yakni Made Indra Putra.

Namun sejak bulan Juni 2025 lalu, Dirut PT SAK Made Indra Putra sudah purna tugas dan hingga kini masih kosong dan tidak ada pejabat sementaranya.

Sehingga dengan adanya surat bupati tentang penghentian bisnis dan usaha PT SAK tersebut beberapa proyek, tagihan utang dan piutang kepada sejumlah pihak menjadi tidak kacau.

Direktur Tekni PT SAK Sigit Purwanto mengatakan, terkait dua proyek yang kini masih dalam tahap penyelesaian juga diminta dihentikan.

BACA JUGA  Nasib Wardoyo: Ada Kebohongan, Pimpinan DPRD Kulon Progo Diminta Panggil Bupati Terkait LHP ORI DIY

“Kami sudah ditelpon bupati untuk mengundurkan diri, dari proyek itu dan melakukan hitung-hitungan dengan pemilik proyek yakni Dinas PU Kulon Progo,” ujar Direktur Teknik PT SAK, Sigit Purwanto.

Tetapi ia belum menyatakan mundur dan belum bertemu DPU Kulon Progo, karena sedang mempertimbangkan beberapa hal terkait kelangsungan karyawan yang selama ini hidup dari PT SAK.

Ia mengatakan, dengan surat bupati tersebut direksi harus  memikirkan bagaimana caranya mengidupi 40 orang karyawan di PT SAK, 20 karyawan kantoran dan 20 karyawan lapangan.

Sementara proyek tersebut sudah berjalan 45 persen, sehingga tinggak sedikit lagi selesai.

Dijelaskan, karena kondisi kian tidak menentu di PT SAK puluhan karyawan juga sudah tidak gajian lebih dari 3 bulan terakhir.

Sedang di jajaran direksi sudah tidak menerima gaji lebih lama lagi yakni sejak 6 bulan terakhir.

Dengan adanya dua proyek tersebut, sebenarnya setidaknya bisa mengatasi gajian karyawan meski tidak penuh.

Selain itu jajaran direksi juga masih melakukan kalkulasi ulang bagaimana menyelesaikan beberapa tagihan terkait dua proyek tersebut jika harus dihentikan sekarang.

“Maka kami belum bisa memutuskan apakah akan mengirim surat mundur dari proyek ini atau tidak. Kami butuh pencerahan,” ujarnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *