Pati, Proliman News – Bupati Pati Sudewo menuai kritik keras setelah mengambil keputusan menghentikan kerja 220 pegawai RSUD Soewondo Pati tanpa pesangon.
Keputusan ini menyebabkan puluhan hingga ratusan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun harus menganggur.
Mereka pun bersiap bergabung dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap arogan tersebut.
Ratusan mantan pegawai honorer RSUD Soewondo menyatakan dukungan penuh dan berencana hadir dalam aksi damai yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk protes menuntut keadilan, terutama terkait ketidakadilan penghentian kerja tanpa pesangon.
Mariyana seorang mantan pegawai yang telah mengabdi selama 20 tahun mengungkapkan, mereka hanya menerima jaminan hari tua (JMO) tanpa pesangon layak.
“Kami berbeda-beda formasi, tapi sama sekali tidak dapat pesangon, hanya JMO,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Karena faktor usia mereka kemudian sulit mencari pekerjaan baru. Ironisnya, ada informasi bahwa pemerintah malah berencana merekrut pegawai baru dengan kuota lebih banyak dari yang diberhentikan.
“Dulu kami di-PHK sebanyak 220 orang, sekarang malah ada rencana menambah kuota perekrutan sampai 330-an,” katanya.
Nimerodi Gulo, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini merupakan cerminan arogansi Bupati Pati yang tidak pantas.
Terlebih Bupati Sudewo pernah menyarankan pegawai yang keberatan melapor ke pihak berwajib.
“Kami minta agar kebijakan-kebijakan semacam ini dikaji ulang. Aksi 13 Agustus 2025 adalah respons atas pernyataan terbuka Bupati Pati yang dianggap menganggap dirinya sebagai raja,” tegas Nimerodi.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pati terus bertambah menjelang aksi damai tersebut.
Banyak warga dan organisasi masyarakat yang merasa kebijakan ini tidak adil dan meminta agar Bupati Sudewo menghentikan sikap arogan serta lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati menerbitkan maklumat menjelang aksi demo 13 Agustus 2025, Minggu (10/8/2025).
Terdapat lima poin maklumat yang ditujukan kepada masyarakat, aparat keamanan, hingga Bupati Pati Sudewo.
Dalam pernyataannya, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, maklumat tersebut merupakan hasil rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah di kediaman Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) KH Abdul Ghaffar Rozin Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati.
Dalam kesempatan itu, juga hadir Rais Syuriyah PCNU Pati KH Minanurrohman beserta jajarannya serta jajaran Tanfidziyah PCNU.
”Maklumat ini resmi kami keluarkan untuk menyikapi kondisi sosial dan politik lokal belakangan ini. NU sebagai organisasi sosial keagamaan merasa perlu menyampaikan maklumat atas dinamika yang berkembang kepada sejumlah pihak,” ujar Kiai Yusuf.
Menurutnya, menjaga kondusifitas daerah merupakan peran bersama seluruh elemen masyarakat Pati menjelang demo 13 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati.
Itu untuk mengantisipasi situasi yang buruk dan bisa berdampak tidak baik pada keberlangsungan kehidupan di Kabupaten Pati.
Adapun poin maklumat itu yakni, pertama semua pihak harus menahan diri demi menghindari potensi konflik horizontal.
Kedua, menyerukan kepada peserta aksi 13 Agustus 2025 untuk bersikap santun, tidak anarkis, dan mengedepankan akhlakul karimah dalam menyampaikan aspirasi.
Maklumat ketiga yakni menyerukan pada aparat keamanan agar menjaga kondusivitas, tidak represif, dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Keempat, PCNU Pati meminta Bupati Pati Sudewo untuk instrospeksi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebijakan yang tidak maslahah, bahkan menimbulkan madharat.
Kemudian secara khusus Bupati diminta maaf kepada PCNU Kabupaten Pati terkait klaim sepihak atas persetujuan kebijakan 5 (lima) hari sekolah.
Maklumat tersebut dibacakan Ketua PCNU Pati didampingi seluruh pengurus seusai rapat gabungan.
Yusuf mengungkapkan, khusus berkait kebijakan sekolah lima hari yang sempat diambil bupati itu, pihaknya telah memberikan masukan dengan membentuk tim kajian akademis dari berbagai sisi, mulai regulasi, psikologis, hingga sosial.
Adapun kajian tersebut, intinya PCNU Pati tidak serta-merta menyetujui kebijakan tersebut karena mengancam keberadaan lembaga pendidikan keagamaan, yakni TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin).
”Kami justru menekankan agar kebijakan lima hari itu dikaji ulang. Sekaligus menekankan penguatan pendidikan karakter yang terintegrasi antara sekolah umum dengan TPQ atau madin,” jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama warga nahdliyin untuk senantiasa berdoa dan istigosah dari kediaman masing-masing demi Kabupaten Pati menjadi lebih baik lagi.
Liputan : Suyono Sugondo



