Denny Indrayana Layangkan Gugatan ke MK, Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Denny Indrayana Layangkan Gugatan ke MK, Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan. (Foto/Dok)

Jakarta, Proliman News – Isu keabsahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali mencuat ke permukaan. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memboyong sejumlah pemohon untuk mengajukan permohonan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin utama yang dituntut dalam gugatan tersebut adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.

Langkah hukum ini menjadi perbincangan hangat karena diajukan saat Prabowo Subianto dan Gibran telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Melalui permohonan tersebut, para pemohon mendesak MK untuk memeriksa kembali seluruh proses penyelenggaraan serta hasil Pilpres 2024. Selain menuntut diskualifikasi Gibran, mereka juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan penetapan hasil pemilu dan membatalkan pelantikan Gibran.

Pencalonan Gibran sendiri memicu perdebatan sengit sejak awal. Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden berkat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka pengecualian batas usia minimal 40 tahun bagi figur yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu kemudian berbuntut kontroversi setelah Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman—Ketua MK saat itu sekaligus paman Gibran—terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, MK sebenarnya telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024 pada 22 April 2024 dengan menolak seluruh permohonan dari pasangan calon yang bertanding. Putusan tersebut menguatkan keabsahan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran secara hukum.

BACA JUGA  Kapolres Kulonprogo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025

Namun, kehadiran gugatan baru dari Denny Indrayana dan timnya kembali membuka ruang perdebatan publik terkait keabsahan proses pilpres serta posisi konstitusional Gibran. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim MK untuk menilai kedudukan hukum (legal standing), kecukupan bukti, serta relevansi dalil yang diajukan para pemohon.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *