Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Guru Ngaji di Sebuah Ponpes di Jakenan Pati Jateng Dipolisikan

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengatakan bahwa korban kekerasan seksual dari oknum pemimpin pondok pesantren tersebut diperkirakan lebih dari satu.(foto/ist)

Pati, Proliman News – Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jakenan, Pati, dilaporkan ke Polresta Pati, Jawa Tengah, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yakni warga Kecamatan Jaken, didampingi orang tuanya melapor ke Polresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengatakan bahwa korban kekerasan seksual dari oknum pemimpin pondok pesantren tersebut diperkirakan lebih dari satu.

“Ada banyak korbannya. Korban yang kami ketahui sejauh ini ada empat, tapi tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi,” jelasnya.

Kasus pelecehan seksual sesama jenis ini berlangsung di pondok pesantren (Ponpes) di Jakenan, Kabupaten Pati, dan diperkirakan memakan korban lebih dari satu orang.

Pengasuh pondok pesantren yang dilaporkan tersebut juga menjabat sebagai ketua yayasan di lembaga yang sama, berkedudukan di Jakenan, Kabupaten pati, Jawa Tengah.

“Hari ini kita melaporkan salah satu pengasuh pondok di Jakenan ke Polresta Pati. Klien kami, santri asal Jaken, menjadi korban pelecehan seksual. Dan bukan hanya satu, korban lainnya akan menyusul melapor,” kata Deddy Gunawan di Pati, Minggu, (3/8/2025).

Modus pelaku terbilang licik. Ia menuduh santri enggan mengaji, lalu memberi ‘pelajaran’.

Namun bukan pembinaan yang dilakukan, melainkan tindakan tak senonoh yakni mencabuli korban.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya dan Psikotropika

Korban diraba, bahkan ditindih oleh pelaku. Ini tindakan yang jelas-jelas pelecehan seksual.

Korban diketahui telah tujuh tahun belajar di yayasan tersebut. Saat ini, pihak keluarga sangat terpukul, dan berharap polisi segera menindak tegas pelaku.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Liputan : Andy Nursahbani

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *