Dikpora Kulon Progo Atur Penggunaan Ponsel di Sekolah Serta Akan Evaluasi Kebijakan Ini Secara Periodik

- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo menerbitkan pedoman pembatasan penggunaan gawai (telepon seluler) di satuan pendidikan. (foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo menerbitkan pedoman pembatasan penggunaan gawai (telepon seluler) di satuan pendidikan.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran tertanggal 18 Februari 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah TK, SD, dan SMP di wilayah setempat.

Kepala Dikpora Kulon Progo Nur Wahyudi menyatakan, langkah tersebut diambil untuk menjaga konsentrasi belajar siswa sekaligus melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai.

“Teknologi seharusnya mendukung proses belajar. Namun dalam praktiknya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol memicu distraksi, berkurangnya interaksi sosial, hingga risiko akses pada konten yang tidak layak bagi anak,” ujarnya di Wates, Kamis (19/2/2026).

Dalam pedoman itu, siswa dibatasi menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang diawasi guru.

Siswa yang membawa gawai diminta menyerahkannya kepada wali kelas atau petugas yang ditunjuk saat kegiatan belajar dimulai dan akan dikembalikan setelah pembelajaran berakhir.

Sekolah juga diminta menyiapkan tempat penyimpanan yang aman dan terdokumentasi, serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orangtua.

Selain itu, satuan pendidikan diingatkan untuk tetap membuka jalur komunikasi bagi kebutuhan mendesak antara siswa dan orangtua melalui mekanisme yang diatur sekolah.

Pedoman tersebut juga menekankan perlindungan privasi anak.

Pemeriksaan isi gawai tidak diperkenankan dilakukan tanpa persetujuan dan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Ada Ancaman Erupsi Eksplosif, BPPTKG dan Sultan Kompak Larang Wisatawan Mendaki Gunung Merapi

“Prinsipnya, hak anak tetap dilindungi. Sekolah diminta menjalankan kebijakan ini secara edukatif dan proporsional,” kata Nur.

Di sisi lain, orangtua didorong berperan aktif mengawasi penggunaan gawai anak di rumah, termasuk membatasi waktu layar, memantau aplikasi, dan mengedukasi etika berinternet.

Dikpora juga mendorong penguatan literasi digital melalui pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler agar siswa mampu menggunakan teknologi secara sehat dan produktif.

Sekretaris Dikpora Kulon Progo Nur Hadiyanto menambahkan, kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pengaturan agar pemanfaatan teknologi tetap selaras dengan tujuan pendidikan.

“Sekolah diberi ruang untuk menerapkan penyesuaian teknis sesuai karakteristik masing-masing, sepanjang prinsip perlindungan anak, ketertiban belajar, dan akuntabilitas dijaga,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap pedoman ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan interaksi sosial siswa, serta menumbuhkan kedisiplinan dan karakter di tengah derasnya arus digitalisasi. Kebijakan akan dievaluasi secara berkala dengan melibatkan sekolah dan orangtua.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *