Disdikpora Kulon Progo Sambut Baik Adanya Evaluasi Pedoman Bahan Ajar, Nur Wahyudi: Disdikpora Terbuka Terhadap Kritik

Kepala Dikpora Kulon Progo Drs. Nur Wahyudi, M.M menyatakan hasil SPMB Kulon Progo 2026 akan dievaluasi secara menyeluruh.
Kepala Dikpora Kulon Progo Drs. Nur Wahyudi, M.M menyatakan hasil SPMB Kulon Progo 2026 akan dievaluasi secara menyeluruh.

 Kulon Progo, Proliman News– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo menyambut baik adanya evaluasi pedoman Bahan Ajar dan menegaskan bahwa bahan ajar tersebut bisa diakses gratis bagi seluruh peserta didik.

Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai evaluasi Keputusan Kepala Dinas Nomor 570 Tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Inspektorat Daerah dan Sekretariat Daerah atas pengawasan serta pembinaan yang diberikan.

“Kami menerima masukan tersebut dengan terbuka. Pengawasan adalah bagian dari upaya bersama menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya Senin ( 5/10/2026).

Karena pemberitaan tersebut belum memuat keterangan dari Dinas Dikpora, maka Disdikpora Kulon Progo memandang perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, dengan penegasan sebagai berikut:

Tujuan utama dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Nomor 570 Tahun 2025 bertujuan Disdikpora ingin melakukan pengendalian dan penjaminan mutu bahan ajar, untuk memastikan bahan ajar ada yang bertanggung jawab, bebas dari konten pornografi, radikalisme, komunisme dan konten negatif lainnya, serta memberikan akses gratis kepada seluruh peserta didik.

Bahan ajar tersedia di website Disdikpora /mediabelajarku.id, sehingga dapat diakses kapan pun dan di mana pun selama ada jaringan internet, serta dapat diunduh atau di-screenshot tanpa biaya.

Penyediaan versi cetak dikembalikan kepada kebutuhan murid dan orang tua/wali, sebagai alternatif apabila mengalami kesulitan jaringan internet, dan sama sekali bukan kewajiban.

BACA JUGA  BPR Bank Kulon Progo Luncurkan Super KerisKu Kredit Bagi Pelaku UMKM Hingga Maksimal Rp 100 Juta

“Untuk kebutuhan tersebut, orang tua / wali murid berhubungan langsung dengan penerbit / percetakan,” ujarnya dengan lugas.

Adapun pencetakan memerlukan izin atau kerja sama lisensi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, karena menyangkut hak cipta dan hak ekonomi penulis.

Soal dasar hukum dan kewenangan, Nur Wahyudi menyampaikan bahwa Disdikpora Kulon Progo menghargai catatan yang disampaikan.

“Rujukan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah; penyebutannya sebagai Peraturan Bupati, tidak tepat dan sedang dilakukan koreksi,”

Kesesuaian ruang lingkup, lisensi, dan mekanisme royalty turut dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbaikan telah berjalan. Bahwa saat ini ada 3 (tiga) perusahaan yang mengajukan permohonan kerja sama lisensi, yaitu  CV. Aksara Pratama Media, CV. Inti Prestasi dan CV. Meda Sejati, namun perjanjian kerja sama lisensi belum dapat ditandatangani bersama karena masukan-masukan perbaikan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Bahkan upaya perbaikan telah dilakukan sejak Agustus 2026, antara lain melalui rapat evaluasi pada 14 dan 21 Agustus 2026 serta konsultasi publik draf pengganti pedoman penyusunan modul ajar bersama pengurus MGMP dan MKKS pada 23 September 2026.

Disdikpora Kulon Progo akan menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut kepada Bupati Kulon Progo melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan, dan berkomitmen tidak memberikan lisensi atau kerja sama lisensi baru yang bersifat komersial selama evaluasi berlangsung.

BACA JUGA  KADIN Kulon Progo Bakal Gelar Musyawarah Kabupaten di Novotel YIA, Bupati : Kita Butuh Investasi !

Nur Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan saran.

“Apabila prosedur dinilai belum tepat, Dinas sangat terbuka terhadap kritik dan saran perbaikan,” tambahnya meyakinkan.

Masukan dari masyarakat, guru, orang tua/wali, dan pemangku kepentingan lainnya dapat disampaikan melalui pendidikan@kulonprogokab.go.id atau telepon (0274) 774943.

Disdikpora Kulon Progo  berkomitmen menjaga agar proses pembelajaran tidak terganggu dan akses peserta didik terhadap bahan ajar tetap terjamin, seraya terus memperbaiki tata kelola demi kepentingan terbaik peserta didik di Kulon Progo.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *