Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Rp 300 Ribu, Lurah Garongan Ngadiman Belum Ditahan !

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, terus didalami oleh pihak berwenang. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News – Ngadiman Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Rp 300 ribu saat warganya akan mengurus surat pengantar nikah.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, Kamis (18/6.2026).

Meski demikian Ngadiman belum ditahan karena ada tahapan pemanggilan terhadap tersangka.

Polisi juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan saksi hingga gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, status oknum lurah dinaikkan sebagai tersangka,” katanya kepada pers.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan pungutan liar yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari laporan warga  yang hendak mengurus surat pengantar nikah tetapi dikenai pungutan liar sebesar Rp 300 ribu.

Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kulon Progo dengan membawa bukti kwitansi penerimaan uang dan bukti transfer.

Satreskrim lantas mengadakan penyelidikan dengan mengumpulkan beragam barang bukti.

Termasuk memanggil oknum lurah, korban, hingga saksi yang pernah merasakan pungli. Dari situlah, kepolisian meningkatkan tahapan menjadi penyidikan.

Kepolisian akhirnya menetapkan oknum lurah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi meski belum ditahan.

“Kami akan mempertimbangkan untuk penahanan, sementara ini kami akan memanggil tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus pungli tersebut.

Selain itu polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena terdapat potensi korban dan kerugian bertambah.

BACA JUGA  Kolaborasi Pemkab Kulon Progo -Baznas Kucurkan Rp440 Juta, 22 Keluarga Miliki Rumah Layak Huni

“Untuk saat ini kerugian ditafsir Rp 300 ribu. Tersangka dikenakan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun,” katanya.

Warga berharap agar proses hukum lurah dipercepat.

Diperoleh keterangan, tersangka juga melakukan penggelapan kendaraan dinas dan penebangan pohon milik Kalurahan Garongan.

 “Kami berharap lurah segera mundur,” ujar warga.

Warga sengaja terus memasang spanduk soal pungli Lurah Ngadiman sebagai bentuk dukungan terhadap rposes hukum kasus ini.

“Tujuannya untuk mendukung proses hukum dan menuntut lurah segera mundur. Karena oknum lurah masih aktif hingga saat ini,” papar warga.

Liputan : Gilang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *