Kulon Progo, Proliman News – Pengelolaan pajak reklame rokok di Kabupaten Kulon Progo menuai sorotan tajam. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dinilai mengabaikan aspek legalitas demi mengejar pendapatan daerah, sehingga reklame rokok yang tidak mengantongi izin resmi tetap ditarik pajak.
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya terintegrasi dengan legalitas perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
”Pertanyaan mendasarnya: tidak berizin, tetapi kok bisa bayar pajak?” ujar Nasib, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semula dirancang untuk melonggarkan aturan demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di lapangan, kebijakan ini justru memicu polemik, tumpang tindih regulasi, serta indikasi kebocoran pajak akibat tingginya ego sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Merespons hal itu, Kepala BKAD Kulon Progo, Sudarmanto, membenarkan adanya reklame rokok yang telah membayar pajak meski belum berizin resmi. Pihaknya berjanji menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi internal dan koordinasi bersama DPMPTSP serta Satpol PP.
”Reklame memiliki aspek pajak dan perizinan. Kedua instrumen ini harus sama-sama dipatuhi,” tandas Sudarmanto.
Liputan: Galang Andika Pratama



