Kulon Progo, Proliman News – Dua remaja warga Sanden, Bantul, masing – masing RFD (21) dan MIB (19) harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pencurian mesin diesel P (46), tabung gas 3 Kg milik P warga Galur, Kulon Progo.
Dari tangan tersangka disita barang bukti, 1 (satu) buah helm warna merah, 2 (dua) buah pisau, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) buah handphone merk zte blade a35, 1 (satu) buah jas hujan, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda verza, 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, 1 (satu) unit pompa air merk general power,1 (satu) set jas hujan.
Total kerugian 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg; dan 1 (satu) unit pompa air merk general power sejumlah Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kepada polisi tersangka RFD mengakui bahwa pada hari Jumat tanggal 24 april 2026 sekira pukul 14.00 WIB mendatangi rumah tersangka MIB kemudian. RFD kemudian mengajak tersangka MIB untuk melakukan pencurian pompa air berupa diesel.
Pada pukul 15.00 WIB kedua tersangka berangkat bersama dengan berboncengan menggunakan kendaraan milik RFD menuju ke wilayah Pantai Trisik hingga ke Pantai Bidara untuk melakukan survei guna menentukan sasaran barang pompa air yang akan mereka ambil.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB kedua tersangka berangkat bersama menuju sasaran di lokasi di dekat Pantai Bidara.
Pada pukul 23.00 WIB barang berhasil diambil / dicuri dan dibawa dengan menggunakan kendaraan milik tersangka RFD.
Tetapi kemudian sesampainya di Jalan Deandels kedua tersangka dihadang oleh seseorang warga yang tidak mereka kenal dan mengamankan kedua tersangka serta barang hasil mencuri berupa mesin pompa air diesel, tabung gas ukuran 3 kg juga kendaraan digunakan kedua tersangka.
Pada hari Sabtu tanggal 25 april 2026 sekira pukul 00.30 WIB, anggota piket Polsek Panjatan menerima informasi dari warga bugel bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki beserta 1 unit pompa air jenis diesel dan 1 buah tabung gas 3 kg.
Petugas segera mengevakuasi kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Panjatan demi menjaga keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 477 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang- undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar. Serta simpan pompa air dan barang berharga lainnya di tempat yang aman setelah digunakan agar tidak terjadi hal serupa.
Liputan : Galang Pratama



