ET Perempuan Warga Sidomulyo Pengasih Kulon Progo Tersangka Korupsi Uang BUMDes Senilai Satu Miliar

"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara rp 1.058.947.096," ucap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan.(foto/dok pol)

Kulon Progo, Proliman News – Et perempuan berusia 44 tahun warga Sidomulyo, Pengasih, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo.

“Kerugian negara dalam jasus ini sebesar Rp 1.058.947.096, satu milyar lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh,” ujar Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sardjoko, kepada media.

Pelaku menggunakan beberapa modus operandi dalam kasus ini, diantaranya dengan melakukan kredit fiktif, melakukan mark up dalam pencairan pinjaman serta tidak memasukan seluruh/sebagian uang tabungan nasabah ke dalam kas BUMDes.

Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2015 s/d 2021, sedang atas laporan masyarakat penyidikan dimulai tahun 2023 lalu, hingga hari ini ditetapkans ebagai tersangka.

BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo mengelola dana dari APBD Kulon Progo sebesar Rp 686.286.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Selanjutnya pada tahun 2021 mendapat tambahan modal dari APBD Kulon Progo sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Kemudian dana tambahan modal dari desa sebesar sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Pada periode tahun 2009 s/d 2021 memiliki nasabah sebanyak 500 orang, kemudian diketahui pada awal Februari tahun 2022 terdapat 200 orang nasabah bermasalah. Dan selanjutnya dilakukan klarifikasi kepada nasabah yang bersangkutan.

Dari 200 orang nasabah bermasalah tersebut diketahui terdapat permasalahan pengajuan kredit yang dilakukan secara fiktif.

BACA JUGA  Bupati Agung Setyawan Menghapus Geblek Renteng karena Perintah Sri Sultan HB X, Sabar Widodo: Benarkah ?

Lalu ada mark up (penggelembungan) dalam melakukan pengajuan pinjaman, serta penggelapan atau penyelewengan dana tabungan dari nasabah yang diduga dilakukan oleh tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai bagian pelayanan dalam BUMDes.

Kepala tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor ( tidak pidana korupsi).

Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada serta jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *