Gandrik…! Dana Nasabah BUKP Wates Sebesar Rp 4,6 Miliar yang Masuk Sistem Hanya Rp 1,8 Miliar, Lainnya lenyap

Terkait pernyataan Wiyos Santoso yang dikutip sejumlah pejabat Pemda Kulon Progo dalam audiensi Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates dan BUKP Galur dengan DPRD Kulon Progo membuat nasabah menangis, Jumat ( 2/5/2025).(foto/pri)

Kulon Progo, Proliman News – Carut – marut dana simpanan 110 nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates, Kulon Progo, semakin mengerikan.

Diperoleh informasi, dari dana simpanan sebesar Rp 4,5 miliar baik deposito maupun tabungan milik nasabah BUKP Wates yang masuk dalam sistem keuangan BUKP ternyata hanya sekitar Rp 1,8 miliar.

Sisanya, sebesar Rp 2,7 miliar dana milik nasabah hingga kini tidak diketahui kemana larinya.

“Itu yang kami intip selama proses pemanggilan di Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” ujar Andri Irawan, Bendahara Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates, ketika dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pantas saja BPKAD DIY menyatakan siap membayar dana nasabah yang masuk sistem, ternyata jumlahnya hanya sebesar itu.

“Terus siapa yang akan membayar dana simpanan yang tidak masuk sistem ? Hilang, atau hangus atau bagaimana ? “ ujarnya bersungut-sungut.

Kalau dana yang tidak masuk sistem itu kemudian dianggap hilang dimakan tuyul, berarti BPKAD DIY sebagai pemilik BUKP membiarkan kejahatan hidup di tengah BUKP Wates.

Padahal semua nasabah saat menabung atau menyimpan dananya di BUKP itu mendapat bukti setoran berupa bilyet deposito dan buku tabungan, yang berlebel BUKP DIY Milik Propinsi DIY.

“Bilyet deposito dan buku tabungan itu kan dikeluarkan oleh BPKAD DIY, sebagai bukti pencatatan yang sah atas tabungan atau deposito nasabah? Kenapa sekarang nasabah harus dirugikan?” katanya.

BACA JUGA  Pengurus Daerah Muhammadiyah Kulon Progo Dorong Padukuhan Jati Banaran Galur Jadi Kampung Lele Asap

Kerugian yang ditanggung nasabah tidak kecil lagi, yakni mencapai Rp 2,7 miliar.

“Saya kira Pemda DIY dalam hal ini BKPAD DIY sebaiknya harus bertemu nasanah di BUKP Wates didampingi ahli hukum masing-masing, sebelum kasus ini menjadi gugatan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara kajian hukum yang dilakukan Pengurus Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates kemarin menyimpulkan, bahwa bilyet deposito dan buku tabungan sah sebagai bukti setoran.

Unsurnya, ada tandatangan petugas BUKP, kemudian bilyet deposito atau buku tabungan juga merupakan produk yang dikeluarkan oleh BPKAD DIY mewakili Pemda DIY.

Pengingkaran terhadap fakta ini akan memperlebar masalah dan akan menjadi gonjang-ganjing berkepanjangan dan akan berefek serius.

Proyo Santoso, SH, MH, pendamping nasabah korban BUKP Wates mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian secara hukum dan pada saatnya akan melakukan gugatan jika BPKAD DIY mengambil langkah penyelesaiain sekenanya.

“Kita akan mulai dari konsolidasi, minggu depan, lalu kita akan membahas langkah hukum yang harus ditempuh agar dampaknya lebih memberi tekanan pada perbaikan sistem dan pengelolaan BUKP,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Selalu menyimakkkk. Memantau. Dan mendoakan semoga korban bukp wates galur selalu diberi kesabaran. Dan segera ada jln keluar. Korban ditipu pegawai bukp. Aduh2