HUT ke-81 RI: 292 WBP di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

HUT ke-81 RI: 292 WBP di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas. (Foto/Dok)

Gunung Kidul, Proliman News — Momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi 292 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Gunungkidul. Sebanyak tujuh orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Penyerahan Remisi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 32.143.1462.IPK.05.03 Tahun 2026 tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Aula Lapas Kelas IIB Wonosari, Senin (17/8/2026).

Secara rincian, penerima pengurangan masa pidana terdiri atas 141 WBP Lapas Kelas IIB Wonosari, 136 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, serta 15 anak binaan dari LPKA Kelas I Yogyakarta. Sebanyak 285 orang mengantongi Remisi Umum I dengan pemotongan masa hukuman berkisar 1 hingga 5 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Renharet Ginting, menekankan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan dan menunjukkan perbaikan perilaku.

Sementara itu, Bupati Endah mengapresiasi berbagai program pembinaan kemandirian di Lapas, seperti budidaya kangkung, produksi ‘Wedang Nikmat Tobat’, katering, hingga kerajinan batik yang diharapkan menjadi bekal keterampilan saat para warga binaan kembali berintegrasi ke masyarakat.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Cegah Kejahatan Jalanan atau Klitih Polisi DIY Ciptakan Gerakan Orangtua Memanggil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *