Yogyakarta, Proliman News — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan alasan utama di balik pencopotan Atik Sudarmi dari posisi Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) DIY. Meski baru dilantik pada Rabu, 5 Agustus 2026, masa jabatan Atik terpaksa menyudahi jalannya hanya dalam kurun waktu 23 hari akibat kendala administrasi kepegawaian dan maraknya perundungan (bullying) di ruang publik.
Keterangan tersebut disampaikan Sultan usai memimpin pelantikan 127 pejabat eselon II, III, dan IV di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. Sultan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penerapan sistem manajemen talenta (talent pool) di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.
Ganjalan Kualifikasi Pendidikan dan Meritokrasi
Sorotan publik terhadap Atik mencuat lantaran golongan kepangkatannya yang baru berada di tingkat IV/a, sementara jabatan eselon II/a menuntut syarat kepangkatan dan kualifikasi pendidikan yang ketat.
”Senioritas saja tidak cukup untuk menjadi kepala dinas karena seorang pejabat harus masuk dalam talent pool dan telah memenuhi persyaratan pendidikan,” tegas HB X.
Sultan menjelaskan bahwa mekanisme talent pool Pemprov DIY mengacu pada sembilan kotak pemetaan kualifikasi. Untuk menduduki posisi pimpinan dinas, seorang pejabat wajib menyelesaikan minimal dua dari tiga jalur pendidikan yang dipersyaratkan. Tanpa pemenuhan kriteria tersebut, kedudukan seorang pejabat secara aturan tidak dapat dipertahankan.
Faktor Kemanusiaan dan Tekanan Sosial
Selain kepatuhan regulasi, pertimbangan empati turut menjadi alasan Sultan untuk melepaskan Atik dari jabatannya. Gelombang kritik yang berkembang pascapelantikan berujung pada tindakan perundungan yang mengarah langsung kepada pribadi Atik selama menjabat.
”Karena dia juga sudah di-bully, jadi kalau dipertahankan kasihan juga,” tambah Sultan.
Langkah ini diambil Pemprov DIY guna meredam polemik yang berlarut-larut sekaligus menjaga kepastian hukum tata kelola birokrasi, sembari memastikan proses pengisian jabatan struktur organisasi daerah tetap berjalan sesuai aturan penataan ASN yang berlaku.
Liputan: Galang Andika Pratama



