JCW Soroti Dugaan Pungutan Rp2 Juta di MTsN 9 Sleman, Ingatkan Aturan Larangan Bagi Sekolah Negeri

JCW Minta KPK Bersikap Tegas Terhadap Nusron Wahid terkait Kasus Suap HGB. (Foto/Dok)

Sleman, Proliman News — Dugaan kebijakan penarikan dana oleh Komite Sekolah di MTsN 9 Sleman, D.I. Yogyakarta, memicu protes dari sejumlah wali murid. Penarikan dengan dalih menunjang berbagai program sekolah tersebut mencapai kisaran Rp2 juta per siswa, besaran yang dinilai sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) sekaligus wali murid asal Ngaglik, Sleman, Baharuddin Kamba, menilai penarikan biaya tersebut semakin menekan masyarakat bawah. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pokok harian saja sudah menuntut kerja keras, terlebih dengan naiknya biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.

Kamba menegaskan bahwa skema penarikan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya oleh satuan pendidikan dasar.

Sementara itu, ayat (3) menjelaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran maupun jangka waktu pemberiannya oleh pihak sekolah.

“Pasal 9 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah mengambil pungutan. MTs Negeri berada di bawah naungan Kementerian Agama dan statusnya adalah sekolah pemerintah, sehingga dilarang keras melakukan pungutan,” ujar Kamba.

Ia menyadari bahwa efisiensi anggaran serta prioritas program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), turut berdampak pada ketersediaan alokasi anggaran pendidikan di daerah. Hal ini kerap menyisakan program-program sekolah yang tidak tertampung dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOSDA.

BACA JUGA  Kiai Ma'ruf Amin Harapkan Muktamar ke-35 NU Berjalan Lancar dan Bebas Politik Uang

Oleh karena itu, JCW mendesak instansi terkait, khususnya Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, untuk memberikan pendampingan serta evaluasi terhadap rencana kegiatan sekolah. Pendampingan ini penting agar pihak sekolah tidak merasa tertekan atau takut disanksi apabila tidak mengeksekusi seluruh program unggulan, yang pada akhirnya memicu pembebanan biaya secara sepihak kepada orang tua atau wali murid.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *