Jakarta, Proliman News — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga nilai-nilai syariat dan norma kesopanan dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum 17 Agustus diharapkan menjadi sarana memperkuat rasa syukur, kebersamaan, serta persatuan bangsa, bukannya diwarnai oleh tindakan yang melanggar hukum agama maupun sosial.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan setidaknya terdapat tiga poin utama yang perlu dicermati oleh masyarakat maupun panitia penyelenggara perayaan kemerdekaan:
1. Larangan Busana Menyerupai Lawan Jenis (Tasyabbuh)
MUI meminta peserta karnaval atau pawai kemerdekaan untuk tidak menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh), seperti pria yang berbusana wanita. Selain melanggar hukum Islam, aksi tersebut dikhawatirkan menjadi sarana terselubung untuk mengampanyekan gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
”Dalam konteks saat ini, penggunaan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik LGBT yang jelas dilarang agama dan bertentangan dengan norma sosial. Rasulullah SAW dengan tegas melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegas Kiai Muiz Ali merujuk pada Hadis Riwayat Bukhari.
2. Menjaga Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas
Dalam pelaksanaan pawai atau kirab budaya, MUI mengingatkan panitia untuk merencanakan rute secara matang agar tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan raya. Fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat luas harus tetap menjadi prioritas utama selama kegiatan berlangsung.
3. Larangan Menggunakan Uang Pendaftaran Lomba untuk Hadiah (Qimar)
Terkait perlombaan khas Agustusan, MUI menegaskan bahwa menggelar lomba untuk memupuk kebersamaan dan ketangkasan hukumnya diperbolehkan (mubah). Namun, panitia dilarang keras menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah.
Kiai Muiz menjelaskan, skema di mana uang pendaftaran peserta dikumpulkan lalu dijadikan hadiah bagi pemenang masuk dalam kategori judi (qimar) yang diharamkan dalam fiqih Islam.
”Jika peserta dihadapkan pada skema spekulatif antara untung dan rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi, itu masuk kategori judi. Sebaiknya dana hadiah bersumber dari kas panitia, sponsor, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat,” tambahnya mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri dan pandangan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
Melalui imbauan ini, MUI berharap perayaan Kemerdekaan RI dapat berlangsung meriah, tertib, serta mendatangkan keberkahan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Liputan: Galang Andika Pratama



