Jokowi Diundang Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kepemilikan Ijasah Palsu yang Dilaporkan TPUA, Hari Ini

Bareskrim Polri memanggil Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).(Foto/cnn)

Jakarta, Proliman News – Bareskrim Polri memanggil Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan memastikan Jokowi akan hadir dalam pemeriksaan itu.

“Iya betul (dan akan hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan,” ujarnya kepada CNN singkat, Selasa (20/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyatakan bahwa hari ini ada undangan pemeriksaan Jokowi.

“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.

Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5/2025).

“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujar Yakup kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

BACA JUGA  Babak Baru Transformasi Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ubah Masa Jabatan Hingga Tata Kelola Keuangan

“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” jelasnya.

Liputan : Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *