Kakak Beradik MF dan MR Warga Kalibawang Kulon Progo Diduga Perkosa Gadis Muda Asal Magelang

Iptu Sarjoko mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Kulon Progo. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua kakak beradik, MF (24) dan MR (22), warga Kalibawang, Kulon Progo.

Korbannya seorang wanita muda (19) dari Magelang, Jawa Tengah.

Kejadian berlangsung di wilayah Kalibawang, pada tanggal 5 Desember 2025 lalu.

Kasus bermula dari perkenalan pelaku, MF, dan korban melalui media sosial.

MF mengajak korban bertemu dengan dalih mengajak korban menonton film di Yogyakarta, lalu MF pun menjemput korban di indekosnya di Magelang.

Di tengah jalan, MF mengubah rencana dan membawa korban ke rumahnya di Kalibawang dengan dalih bertukar kendaraan.

Di sana, korban dipaksa masuk, dan diduga terjadi tindak kekerasan seksual oleh MF.

Saat kejadian, adik kandung MF, yaitu MR, merekam kejadian itu secara sembunyi-sembunyi.

MR lalu masuk ke kamar dan meminta korban berhubungan badan dengannya, tapi ditolak. Akhirnya MR menyaksikan kakaknya memperkosa korban.

Endingnya korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tragis ini ke polisi.

Kedua pelaku sempat buron tapi berhasil ditangkap di Bantul. Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Kulon Progo.

“Kasus ini melibatkan kakak beradik. Sempat buron, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Bantul beberapa waktu lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko saat ditemui di Mapolres Kulon Progo, Selasa (15/12/2025).

BACA JUGA  Lewat Platform MASA, Muhammadiyah Permudah Penyaluran Bantuan Korban Gempa Flores

Kedua pelaku berinisial MF (24) dan MR (22), warga Kalibawang, Kulon Progo. Sementara korbannya wanita berusia 19 tahun yang berdomisili di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa  ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kalibawang pada Jumat (5/12/2025) malam. Sarjoko menerangkan kasus ini bermula dari perkenalan pelaku, MF, dan korban melalui media sosial.

Sarjoko mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Kulon Progo.

Atas kejadian ini pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru di media sosial.

“Kami sampaikan kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati saat kenal di media sosial maupun di dunia nyata, agar jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi,” terangnya.

Liputan: Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *