Jakarta, Proliman News – Jakarta, Proliman News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus yang menyangkut Hogi Minaya (44) di Sleman DIY akan diselesaikan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapolri mengatakan, kejadian sudah beberapa waktu lalu (bulan April 2025) dan kapolda setempat akan menerapkan skema restorative justice.
Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan.
Demikian dikatakan Kapolri hari Senin ini (26/1/2026) di Jakarta .
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman. Itu terjadi setelah mengejar dua penjambret tas istrinya Arista di jembatan Janti Sleman.
Dalam pengejaran itu, kedua penjambret yang naik motor menabrak dinding dan meninggal.
Kasusnya menjadi sorotan publik setelah Arista mengunggah hal itu ke media sosial.
Sebelumnya, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice pada kasus Hogi Minaya.
Pria yang jadi tersangka usai menabrak dua orang penjambret tas istrinya di Jalan Laksda Adisucipto pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Hal ini dilakukan dengan memberi ruang mediasi bagi keluarga penjambret maupun Hogi Minaya.
“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai,” terang Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo di Polresta Sleman, Sabtu (24/1/2026).
Edy menyebut, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasa.
Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya.
“Dalam penangan kasus ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Liputan: Media Pro atau keadilan restoratif.
Kapolri mengatakan, kejadian sudah beberapa waktu lalu (bulan April 2025) dan kapolda setempat akan menerapkan skema restorative justice.
Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan.
Demikian dikatakan Kapolri hari Senin ini (26/1/2026) di Jakarta .
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman. Itu terjadi setelah mengejar dua penjambret tas istrinya Arista di jembatan Janti Sleman.
Dalam pengejaran itu, kedua penjambret yang naik motor menabrak dinding dan meninggal.
Kasusnya menjadi sorotan publik setelah Arista mengunggah hal itu ke media sosial.
Sebelumnya, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice pada kasus Hogi Minaya.
Pria yang jadi tersangka usai menabrak dua orang penjambret tas istrinya di Jalan Laksda Adisucipto pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Hal ini dilakukan dengan memberi ruang mediasi bagi keluarga penjambret maupun Hogi Minaya.
“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai,” terang Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo di Polresta Sleman, Sabtu (24/1/2026).
Edy menyebut, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasa.
Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya.
“Dalam penangan kasus ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Liputan: Media Pro



