Ketika Tertib Administrasi Digoreng Menjadi Kontroversi dari Warna Pagar Hingga Geblek Renteng

Tomy Maulana Samudra pengelola Group FB Jogja Menyapa dan pemerhati soaisl - kebijakan publik yang tinggal di Kulon Progo (foto/dok)

Dunia informasi yang bergerak cepat kerap kali menjadikan sebuah kebijakan administratif biasa tampak seperti skandal besar, hanya karena dikemas dengan judul- judul yang memancing secara emosional.

Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan adalah salah satu korban dari fenomena tersebut.

Alih-alih membaca dokumen aslinya, sebagian pihak lebih memilih membangun narasi kontroversi dan bahkan mengangkat isu ketidakkompakan antara Bupati dan Wakil Bupati sebagai bumbu penyedap berita.

Padahal, siapa pun yang bersedia membuka dan membaca SE tersebut secara utuh akan menemukan kenyataan yang amat berbeda karena ini bukan kebijakan baru yang kontroversial, melainkan sebuah upaya konsolidasi dan penegasan kembali atas regulasi-regulasi yang telah ada, beberapa di antaranya bahkan sudah lebih dari tiga dekade berlaku.

SE ini menyentuh lima pokok bahasan, yakni Pedoman Tata Naskah Dinas, Pedoman Pakaian Dinas ASN, Implementasi Filosofi dan Logo Binangun, Pemasangan Foto Pejabat Negara dan Daerah, serta Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, semuanya berlandaskan regulasi yang sudah ada jauh sebelum kepemimpinan bupati saat ini, dan bertujuan tunggal: menertibkan tata kelola satuan pendidikan agar selaras dengan peraturan yang berlaku.

Poin yang paling banyak disorot dalam pemberitaan adalah kewajiban pengecatan pagar dan gerbang sekolah dengan warna kuning dan hijau pare anom.

Namun, alangkah baiknya kita bertanya dahulu: dari manakah warna ini berasal? Jawaban yang akurat ada dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 814 Tahun 1995 tentang Penetapan Logo, Lagu Mars, dan Hymne Kulon Progo Binangun, yang ditetapkan pada 12 Oktober 1995 oleh Bupati Drs. H. Suratidjo.

Dokumen resmi ini secara eksplisit menetapkan bahwa logo Gunungan Binangun didominasi warna kuning dan hijau, di mana warna kuning melambangkan kemuliaan dan keagungan, sementara hijau melambangkan kesuburan, kemakmuran, dan kesejahteraan, selaras dengan rontek (umbul-umbul) Kabupaten Kulon Progo: Pare Anom.

BACA JUGA  Alfionita Alifa Hanum Lolos Sebagai Dukuh Kanoman II, Kalurahan Kanoman, Panjatan, Kulon Progo

Artinya, warna kuning-hijau pare anom bukan kreasi kepemimpinan Bupati Agung Setyawan. Warna itu adalah identitas sah Kulon Progo yang telah dikukuhkan secara hukum sejak 1995, dan tidak pernah dicabut hingga hari ini. SE tahun 2026 ini sesungguhnya hanya mengingatkan kembali dan mengaktualisasikan identitas warna resmi daerah yang selama beberapa tahun terakhir tergeser oleh dominasi motif geblek renteng di ruang publik—sebuah koreksi yang sah secara administratif, bukan politisasi identitas.

Mengenai motif geblek renteng, tidak ada satu pun ayat dalam SE Nomor 100.3.4.2/034/2026 yang memerintahkan penghapusan atau pelarangan motif tersebut.

Yang dilakukan SE ini adalah menempatkan setiap elemen simbolik pada posisi yang tepat dalam hierarki regulasi yang berlaku.

Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 296 Tahun 2012, geblek renteng ditetapkan sebagai motif batik khas Kulon Progo untuk seragam siswa, seragam PNS, dan produk tekstil lokal. Kemudian,

Perbup Nomor 87 Tahun 2018 memperluas penggunaannya sebagai ornament arsitektur pada bangunan gedung. Tidak satu pun regulasi tersebut dilanggar atau dihapus oleh SE terbaru.

Yang terjadi adalah bahwa Logo Binangun sebagai simbol resmi pemerintahan—yang telah ditetapkan secara hukum sejak 1995 dan tidak pernah dicabut—perlu mendapatkan kembali tempat yang layak dalam tata visual ruang publik pemerintahan. Ini bukan perang motif, bukan pula penghapusan warisan.

Pengamat sosial dan hukum Anung Marganto dalam tulisannya di Proliman News (17/02/2026) menyebutnya dengan tepat sebagai upaya “menata hirarki simbol”: geblek renteng tetap hidup dan berdaulat sebagai ekspresi budaya masyarakat dan penggerak ekonomi kreatif, sementara logo Binangun kembali pada kodratinya sebagai simbol kelembagaan pemerintahan yang resmi dan berlandaskan filosofi keistimewaan Yogyakarta.

BACA JUGA  Garasi dan Sebuah Mobil Milik Warga Pengkol Lendah Kulon Progo Terbawa Reruntuhan Tebing Semalam

Dari sekian banyak poin dalam SE yang dikontroversikan tidak ada yang lebih disesatkan oleh media daripada isu pemasangan foto pejabat negara dan daerah di lingkungan sekolah.

Bagi yang bersedia membuka Lampiran I Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan —yang ditandatangani oleh Bupati Hasto Wardoyo sendiri— akan dijumpai secara hitam di atas putih pada Lampiran Bab II bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan Karakter butir 2 huruf (a): setiap ruang kelas terdapat Bendera Merah Putih, gambar lambang negara, gambar presiden dan wakil presiden, gambar gubernur dan wakil gubernur, gambar bupati dan wakil bupati.

Ketentuan ini telah ada sejak 2017. SE Nomor 100.3.4.2/034/2026 tidak menciptakan kewajiban baru; ia justru hanya mempertegas dan mengkonkretkan teknis pelaksanaan aturan yang sudah berlaku sejak hampir satu dekade lalu. Bahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kulon Progo sendiri sudah menegaskan hal ini—sebagaimana dilaporkan Proliman News—bahwa pemasangan foto pejabat di sekolah berdasar Perbup 65/2017, bukan kebijakan baru.

Sebuah ironi besar: regulasi yang lahir di era bupati sebelumnya kini dijadikan amunisi untuk menyerang bupati yang sedang menegakkannya.

Yang sungguh memprihatinkan dalam dinamika pemberitaan ini adalah bagaimana media kemudian mengangkat kisah “ketidakkompakan” antara Bupati Agung Setyawan dan Wakil Bupati Ambar Purwoko sebagai headline seolah-olah ini adalah krisis kepemimpinan yang serius.

Perlu dicermati dengan kepala dingin: seorang wakil bupati yang mengaku belum mempelajari detail sebuah surat edaran teknis bukan merupakan sebuah anomali tata pemerintahan.

Dalam struktur pemerintahan daerah, penerbitan surat edaran adalah kewenangan eksekutif bupati selaku kepala daerah, namun secara teknis administratif tetap memerlukan “paraf” wakil bupati. Wakil bupati yang menyatakan – belum mempelajari – justru adalah respons yang jujur dan tidak berpura-pura—sesuatu yang patut diapresiasi.

BACA JUGA  Warga Perumahan BPS Margosari Kembali Mendesak Pemda Kulon Progo Ikut Bangun Tembok Pengaman Banjir

Sayangnya, pernyataan jujur itu kemudian digoreng menjadi narasi  dua pemimpin yang tidak satu suara – padahal tidak ada substansi kebijakan yang dipertentangkan oleh Wakil Bupati.

Pola pemberitaan semacam ini, yang dengan lihai mengadu-domba pasangan kepemimpinan daerah berdasarkan kutipan-kutipan yang dipilih secara selektif, adalah bentuk jurnalisme yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan melemahkan wibawa pemerintahan daerah tanpa dasar substansial yang kuat.

Pada akhirnya, masyarakat Kulon Progo layak mendapatkan informasi yang bertanggung jawab, bukan narasi hitam-putih yang memojokkan.

SE Nomor 100.3.4.2/034/2026 adalah sebuah produk kebijakan yang didasari oleh setidaknya sembilan instrumen hukum yang sah dan berlapis, mulai dari undang-undang nasional, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga regulasi daerah. Ia merangkum dan mensinergikan antara lain SK Bupati 814/1995 tentang Logo Binangun, Perbup 65/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Perbup 40/2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Perbup 41/2025 tentang Pakaian Dinas ASN—semuanya regulasi yang keberadaannya sudah lama dipahami dan bukan barang baru.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak demokrasi yang harus dijaga, dan ruang bagi perbaikan selalu terbuka.

Namun, kritik yang bermartabat mensyaratkan ketelitian membaca dokumen, kejujuran dalam menyajikan konteks, dan keberanian untuk tidak terjebak dalam agenda-agenda yang berhasrat memecah belah.

Kulon Progo adalah kabupaten yang telah menorehkan banyak prestasi; warganya adalah masyarakat yang cerdas dan dewasa. Mereka berhak atas diskursus publik yang mengangkat derajat nalar—bukan yang memanipulasi emosi demi viralitas sesaat.

Penulis : Tomy Maulana Samudra

Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *