Ketua Komisi 2 DPRD Kulon Progo Raden Sunarwanto: Sepertinya BKAD Kulon Progo Bersikeras Pungut Pajak Air Tanah

Ketua Komisi C DPRD Kulon Progo Raden Sunarwanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan BPKAD Kabupaten Kulon Progo agar tidak melanjutkan gagasannya memungut pajak air tanah untuk Pamsimas/ Spamdes.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Komisi C DPRD Kulon Progo Raden Sunarwanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan BPKAD Kabupaten Kulon Progo agar tidak melanjutkan gagasannya memungut pajak air tanah untuk Pamsimas/ Spamdes.

Tetapi rupanya, menurut Raden Sunarwanto BPKAD Tetap bersikukuh untuk menarik pajak air tanah yang dilakukan oleh Pamsimas dan Spamdes.

Alasannya karena semua kegiatan pemanfatan air dan tanah tetap dikenai pungutan pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

“Iya benar begitu. Saya sudah memberi masukan, bahwa :di UU HKPD pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah di kecualikan dari obyek pajak air tanah jika di gunakan salah satunya untuk leperluan dasar rumah tangga. Seperti Pamsimas, itu,” katanya.

Pamsimas harus memperhatikan 2 regulasi penting agar tetap terbebas dari pungutan pajak dan sanksi. Yakni izin persetujuan air tanah, berdasar Permen ESDM No 14 Tahun 2024 penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari – hari yang volumenya lebih dari atau sama dengan 100 M3 per bulan per kepala keluarga atau penggunaan kelompok ( spt Pamsimas ) tetap wajib mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah ke Badan Geologi Kementriaan ESDM.

Status bebas pajak ini hanya berlaku jika iuran yang di tarik dari masyarakat murni di gunakan untuk biaya operasional, perawatan alat, dan keberlanjutan fasilitas.

“ Jika dijual utk tujuan komersial di luar kebutuhan dasar rumah tangga, statusnya berubah,” kata Raden Sunarwanto.

BACA JUGA  CEO Surya Group Muhammad Suryo Masih Dirawat di JIH Yogyakarta Setelah Alami Kecelekaan Maut

Apalagi Pamsimas itu merupakan program pemerintah yakni Dinas PU, yang kemudian ditringgal begitu saja hingga kemudian diteruskan pengelolaannya oleh masyarakat.

Sehingga segala persyaratan untuk legalisasi mestinya juga menjadi tanggungjawab pemeriuntah atau dinas teknis terkait.

Tetapi Raden Sunarwanto mengatakan, sepertinya BKAD Kulon Progo tetap meneruskan idenya melakukan pungutan pajak air tanah untuk Pamsimas / Spamdes.

“Saya kmrn ketemu Kepala BPKAD Kulon Progo ( pas menanggapi audiensi dengan tema lain  ) sepertinya nya beliau belum menemukan titik temu dengan kita,” tegasnya.

Sehingga dipastikan BPKAD Kulon Progo tetap bersikerasd mengajukan aturan pungutan pajak air tanah untuk Pamsimas.

Padahal dalam rakor dengan BPKAD Kulon Progo Komisi 2 DPRD Kulon Progo sudah mengingatkan resiko sosial dan politik jika pungutan pajak air tanah ini diberlakukan.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *