Komite Percepatan Reformasi Polri Tolak Kehadiran Roy Suryo Cs karena Statusnya Tersangka

Selepas tanggal 27 November 2025 besuk Roy Suryo Cs akan dicekal selama 6 bulan ke depan tidak boleh ke luar negeri.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersama Pakar Telematika Roy Suryo Cs keluar alias walk out dari audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Kenapa mereka walk out, karena dalam permintaan audiensi Refly Harun tidak menyertakan Roy Suryo Cs yang kini bersatatus sebagai tersangka.

Saat dalam ke Kantor Komisi Percepatan Reformasi Polri ternyata ketika tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa ikut serta.

Maka Jimly Asshiddiqi Ketua Komisi Percepatan reformasi Polri tidak memperkenankan mereka masuk apalagi ngomong saat audiensi.

“Karena statusnya sebagai tersangka maka tidak etik kalau mereka datang dan ikut berbicara. Kami harus netral. Kami menghormati proses hukum,” ujar Jimly Asshiddiqi, kepada pers.

Refly Harun bersama tiga tokoh yang mereka sebut RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), akhirnya melakukan walk out saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Walk out dilakukan setelah pihak panitia melarang RRT ikut berdiskusi karena status mereka sebagai tersangka.

Refly menjelaskan, pertemuan tersebut pada awalnya diinisiasi oleh dirinya dan sejumlah penggiat masyarakat sipil.

Ia mengatakan satu hari sebelum RRT diperiksa Polda Metro Jaya, mereka berkumpul dan mendiskusikan cara menyampaikan pendapat terhadap kasus yang mereka anggap sarat kriminalisasi.

BACA JUGA  Budi Arie Setiadi: Koperasi Merah Putih Tidak Akan Mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Salah satu opsi yang diputuskan adalah meminta perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Liputan : Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *