Jakarta, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk baru terkait aliran uang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, di Bekasi pada Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang menguatkan indikasi suap dan penerimaan lain terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, rotasi jabatan, hingga pelayanan pertanahan.
Pengusutan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar—yang diduga bukan setoran pertama setelah teridentifikasi adanya dana hibah lain sebesar Rp300 juta serta temuan Rp8 miliar dalam sembilan koper.
Dalam perkara yang menjerat delapan orang tersangka ini, KPK turut mendalami dugaan keberadaan “struktur bayangan” yang melibatkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai perantara transaksi ilegal di kementerian tersebut.
Liputan: Galang Andika Pratama



