Lurah dan Sekretaris Kalurahan se- Kulon Progo Ikuti Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dana Desa

Ratusan Lurah dan Sekretaris Kalurahan se - Kabupaten Kulon Progo, mengikuti penerangan hukum mengenai pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, Selasa (12/8/2025).(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ratusan Lurah dan Sekretaris Kalurahan se – Kabupaten Kulon Progo, mengikuti penerangan hukum mengenai pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo ini berlangsung di Aula Adikarto, Pemda Kabupaten Kulon Progo selama sehari.

Kegiatan ini membahas tentang peran, tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan keuangan Kalurahan.

Momen ini juga membahas tentang sosialisasi peran Kejaksaan dalam Jaga Desa, sosialisasi peran Kejaksaan dalam bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai nara sumber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jazil Ambar Was’an, Kepala Seksi Intelijen Awan Prastyo Luhur,  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ari Hani Saputri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Awan Prastyo Luhur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo menegaskan, kenapa Lurah dan Sekretaris Kalurahan se- Kabupaten Kulonprogo dipilih sebagai audiense, karena posisi mereka penting terkait dengan keuangan berupa dana desa.

“Alasan memilih audience tersebut karena dalam pelaksanaan tupoksinya mereka pasti bersentuhan dengan keuangan negara berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta keuangan lainnya, dimana manajerial terhadap penggunaannya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan dengan Kejaksaan Republik Indonesia harus senantiasa dijaga dalam rangka mendukung pelaksanaan program – program pemerintah pusat.

BACA JUGA  Rekam Jejak AKBP Rosana Albertina Labobar, Polwan Pertama yang Menjabat Kapolres Gunungkidul

Sinergitas tersebut telah diwujudkan dengan adanya Program Jaksa Jaga Desa yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.

Dimana Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Sehingga bahaya laten tindak pidana korupsi dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan dihilangkan dari kehidupan Bangsa Indonesia ini,” tegasnya.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *