Lurah Garongan Kulon Progo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pungli

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, terus didalami oleh pihak berwenang. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Prolimannews — Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, yang bernama Ngadiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli). Kasus ini mencuat setelah Ngadiman dilaporkan oleh warganya sendiri terkait praktik penarikan biaya tidak resmi tersebut.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Polres Kulon Progo. Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda DIY, dan hasilnya sepakat untuk menaikkan status N (Ngadiman) sebagai tersangka,” ujar Subihan saat ditemui di Mako Polres Kulon Progo pada Kamis (18/06/2026).

Lebih lanjut, Subihan mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui ada beberapa warga yang mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Ngadiman diduga menarik biaya dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang ingin mengurus layanan administrasi.

“Korban pertama, sesuai laporan, mengalami kerugian sebesar Rp300 ribu. Sementara itu, korban kedua mengalami kerugian senilai Rp100 ribu,” bebernya.

Menindaklanjuti penetapan ini, pihak kepolisian akan segera memanggil Ngadiman untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat pemberitahuan pemeriksaan pun telah dilayangkan kepada yang bersangkutan hari ini.

Di sisi lain, Subihan menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menangani laporan balik yang diajukan oleh Ngadiman terhadap seorang warga berinisial A. Diketahui, istri dari A yang berinisial H merupakan pihak yang melaporkan kasus dugaan pungli Ngadiman ke polisi.

BACA JUGA  M (42) Warga Sedayu Bantul Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

“Laporan balik dari Ngadiman saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, penanganan laporan balik tersebut bisa ditangguhkan apabila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) terhadap Ngadiman,” jelas Subihan.
Terkait perkembangan kasus ini, Polres Kulon Progo terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

“Kami akan segera menyampaikan secara resmi kepada Pemkab Kulon Progo bahwa yang bersangkutan (Lurah Garongan) telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Subihan.

Liputan: Bagus Aryo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *