Kulon Progo, Proliman News – Ratusan mantan karyawan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) gelar aksi damai, Jumat (13/3/2026).
Mereka menuntut agar pesangon dan tunggakan gaji mereka dibayarkan, sebelum lebaran Idul Fitri 2026.
Ketika menggelar orasi di de[pan Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo mereka meneriakkan permintaan agar dugaan kasus korupsi di tingkat managemen PT SAK tidak mengorbankan para karyawan.
“Kita tahu apa, soal uang besar, kita hanya bekerja, dibayar sesuai standar, kenapa kami yang harus dihajar seperti ini,” ujar salah seorang orator.
Bahkan mereka kaget ketika kemudian kondisinya morat marit seperti ini dan akhirnya mereka dipecat dan hak-haknya tidak diberikan.
Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito mengatakan managemen PT SAK diam saja.
Karena setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), hak karyawan tidak diberikan. Padahal keputusan sebelum PHK, mensyaratkan pembayaran tunggakan gaji dan pesangon.
Di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo mereka justru mendesak agar ada transparansi proses hukum yang menimpa PT SAK.
Karena kasus ini sudah lebih dari dua tahun ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo tetapi belum ada tersangkanya, dan makin tidak jelas.
Sedang pembayaran sisa gaji dan pesangon tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta kejelasan, proses hukumnya, dan soal gaji atau pesangon tidak ada kaitannya kan. Tetapi kenapa gaji dan pesangon juga tidak jelas,” katanya.
Disebutkan bahwa kacau balaunya kondisi PT SAK ini terutama akibat Bupati Kulon Progo mengeluarkan surat pemberhentian beroperasinya SPT SAK.
Yakni Surat Bupati No 500/2351 Tahun 2025 yang menghentikan segala usaha dan bisnis managemen PT SAK, termasuk dilarang melakukan surat menyurat dan sebagainya.
Namun kini diketahui banyak keputudan direksi, surat menyurat dengan pihak lain dilakukan juga termasuk membuat keputusan PHK dan pembayaran gaji serta pesangon.
“Siapa yang membuat, ini bisa jadi masalah,” ujar mantan karyawan PT SAK.
Liputan : Anung Marganto



