Menkop Budi Arie: Ini Surat Edarannya, Ini Sebagai Petunjuk Tatacara Pendirian Kopdes Merah Putih

Selain itu, keberadaan koperasi desa akan menjadi agregator bagi upaya mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa sekaligus menjadi stabilisator bagi inflasi.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.

“Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Selasa 18 Maret 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.

Dalam salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.

Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (gubernur, bupati wali kota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, yakni setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

BACA JUGA  Laka Bus Wisatawan Karyawan Rumah Sakit Bina Sehat Jember di Bromo Tujuh Orang Meninggal Dunia

“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” katanya.

Tahap selanjutnya, imbuh dia, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. “Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.

Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” kata Budi Arie.

Menurut dia, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

Pemerintah akan membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan dasar rencana pembentukan kopdes untuk menggerakkan perekonomian di desa.

Budi Arie mengatakan, dalam implementasinya, Kopdes Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga model.

Dia menyebut bakal ada sekitar 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi serta sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dapat terintegrasi dengan lebih baik.

BACA JUGA  Maknai Resep Mustika Rasa, Eko Suwanto Komitmen Perjuangkan Kenaikan Anggaran Penanganan Stunting Tahun 2027

“Jadi ada tiga model. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan,” kata Budi Arie.

Selain memperkuat ekonomi desa, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. “Supaya bisa lebih murah harga-harga di masyarakat konsumen,” imbuhnya.

“Dalam pelaksanaannya, tidak lupa kami akan melibatkan para generasi muda untuk berkoperasi, pembentukan kopdes ini akan kami lakukan secara bertahap dimulai dari masa pembentukan mulai hari ini sampai Juli 2025,” kata Budi Arie.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat melakukan pengelolaan pada outlet atau gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi (embrio Kop Bank), outlet klinik desa, outlet cold storage, serta distribusi logistik.

Menkop Budi Arie meyakini keberadaan koperasi desa akan mampu memperpendek supply chain dan melancarkan distribusi barang dan jasa hingga ke tingkat desa sehingga dapat menekan biaya dengan lebih rendah hingga ke tingkat konsumen akhir.

 Selain itu, keberadaan koperasi desa akan menjadi agregator bagi upaya mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa sekaligus menjadi stabilisator bagi inflasi.

“Kami berterima kasih atas arahan Bapak Presiden terkait Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan koperasi menjadi konsolidator penggerak motor ekonomi dan pusat pertumbuhan perekonomian di desa. Koperasi adalah instrumen pemerataan pembangunan nasional,” ucapnya.

BACA JUGA  Harlah PKB ke-26 Berlangsung Sederhana, Shihabudin : PKB Memasuki Fase Dewasa, Produktif dan Cantik

Liputan : Antara

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *