Yogyakarta, Proliman News – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus hadir dan bertanggungjawab secara hukum atas carut marut dan ketidakpastian dana milik nasabah yang tersimpan di BUKP Wates dan BUKP Galur, Kulon Progo.
Pemda DIY dalam hal ini BPKAD DIY tidak bisa bersembunyi dan melempar tanggungjawab terhadap persoalan carut marut dana simpanan nasabah di kedua BUKP tersebut.
“BPKAD DIY tidak bisa melempar carut marut ini kepada para pegawai BUKP Wates dan BUKP Galur. Karena kedua badan usaha itu ada karena inisiatif Pemda DIY yang diserahkan kepada BPKAD DIY sebagai pembina utamanya,” ujar Advokat Serinor Muslim Murjiyanto, SH, M Hum, kepada Prolimannews.id, Sabtu (23/5/2025).
Ia menegaskan, BPKAD DIY harus taat hukum dan harus berani pasang badan menjadi lembaga penjamin utama terbayarnya dana nasabah di kedua BUKP tersebut.
Karena berdasarkan Perda No.1 Tahun 1989 BUKP DIY didirikan dan merupakan BUMD milik Pemda DIY, yang ditugaskan kepada BPKAD DIY.
Maka apapun yang terjadi dengan carut marut keuangan BUKP DIY, termasuk BUKP Wates dan BUKP Galur, BPKAD DIY harus tanggungjawab.
BPKAD DIY harus memperlihatkan kehormatannya, penyebab carut marutnya apa, yang melakukan kegiatan di lapangan siapa, praktek koruptifnya sebesar apa, secara hukum BPKAD DIY yang bertanggungjawab.
“Kalau tidak ada kepastian, secepatnya para nasabah di BUKP Wates dan BUKP Galur yang kini dirugikan demi adanya kepastian hukum bisa melakukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi secara tanggung renteng terhadap Pemda DIY maupun terhadap Pimpinan BUKP terkait,” ungkapnya.
Karena menurutnya, tidak adanya pelayanan normatif seperti terjadinya penolakan print out dana simpanan di kedua BUKP tersebut merupakan indikasi ada penyimpangan dana besar milik ratusan nasabah.
“Data terakhir yang kami input, dana ratusan nasabah di kedua BUKP tersebut mencapai tidak kurang dari Rp 9 miliar. Nasabah menduga dana tabungan mereka tidak terentry dalam sistem, sehingga BUKP tidak bersedia nge-print out tabungan nasabah dan selama dua tahun susah pencairannya,” tambah Muslim.
Kedua BUKP tersebut bahkan dengan sengaja tidak transaparan dalam pembukuan keuangan nasabah dan menyelewengkan dana nasabah secara menahun sehingga sekarang saat nasabah ingin mencairkan dananya, kedua BUKP tersebut tidak bisa melayani.
“Ini indikasi kuat telah terjadi penggelapan dana atau korupsi, dan sangat merugikan. Kalau dibiarkan iki akan menjadi preseden buruk, karena tingkat ketidakpercayaan nasabah dan masyarakat terhadap BUKP DIY akan hilang. Ini resikonya besar,” tambahnya.
Ia menambahkan, asas prudensial dari pengelolaan dana nasabah merupakan kewajiaban yang harus dipegang dan diimplementasikan oleh BUKP DIY.
Maka BPKAD DIY harus segera mengambil sikap, agar para deposan ke depan masyarakat merasa aman dan nyaman menyimpan dananya di BUKP DIY.
Jika tetap dibiarkan mengambang carut marut ini nasabah sebaiknya mengambil langkah meminta pertanggungjawban secara keperdataan.
“Nasabah tidak harus menunggu berlama – lama dalam memproses gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, bahwa perbuatan melawan hukum sangat merugikan para nasabah, baiksecara materiilmaupun moril,” ujarnya.
Muslim mengatakan, tanggungjawab secara pidana bisa dikualifialsikan juga melanggar tindak pidana korupsi bagi pelaku yang telah menyalahgunakan keuangan BUKP atau merupakan asset dari BUMD.
Ataupun juga bisa dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen, UU No 8 Tahun 1999 karena sebagai pelaku usaha harus bertanggungajwab terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen
“Atau juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan uang nasabah,” tegasnya.
Pemda DIY selaku pemilik BUMD yang dalam hal ini adalah BUKP DIY sudah semestinya juga secara periodik melalukan pengawasan maupun audit terhadap perilaku dalam manajemn BUKP DIY sehingga terprotek dan meminimalisir adanya indikasi penyelewengan.
“Kalau itu dilakukan tentu tidak sampai berdampak serius pada nasabah seperti yang terjadi di BUKP Wates dan BUKP Galur. Ini nasabah, menanggunh akibat secara moril dan materiil, sebagaiamana fenomena yang kini terjadi di Kulon Progo,” paparnya.
Ia mencontohkan, tabungan yang mestinya digunakan untuk biaya masuk TNI akhirnya tak jelas kapan bisa diambil, lalu dana deposito yang mestinya untuk biaya pesta pernikahan tidak bisa cair.
Bahkan ada nasabah yang sampai nekad wudo (telanjang) di kantor BUKP Galur karena dana biaya hajatan tidak cair sementara hajatan sudah dimulai. Nasabah ini menanggung malu luar biasa.
Muslim Murjiyanto mengatakan, BUKP Wates dan Galur harus transparan terhadap nasabah yang menyimpan dananya dan tidak bisa lagi ditutup – tutupi apalagi hanya masalah print out.
Simpanan dana mereka merupakan hak nasabah terhadap mutasi keuangan yang dimilikinya. Sehingga sangat disayangkan jika sampai nasabah meminta print outnya saja tidak dikasih, apalagi minta dananya.
Liputan : Suyono Sugondo




Betul sekali..kasian para nasabah sdh ditipu,dan bpkad membiarkan dan acuh terhadap nasabah yg jumlahnya ratusan.itu bener2 dholim bpkad.
Seyogyanya Pemprov DIY dalam hal ini BKAD DIY dan BPD DIY ( pembina teknis ) merangkul para nasabah korban BUKP Galur dan Wates duduk bersama mencari solusi penyelesaiannya…sehingga akan tercipta penyelesaian yang elegan dan “merwiro”…..bukan menghindar dari tanggungjawab sebagai pendiri BUKP.
Kasian para nasabah yg terdzolimi,, kl uang nasabah g dikembalikan akn berdampak pd bukp lainnya, masyarakat tdk akn percaya lg pd BUKP DIY
Lanjut me hukum, biar tidak terulang lagi.efek jera bagi lembaga keuangan nakal dan juga pembelajaran bagi asyarakat