Nasib Wardoyo: Sebaiknya Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Kasus Pajak Reklame Ilegal

“Saya ini hanya membawa satu titik aspirasi, yakni pembuatan saluran irigasi di Karangwuni, ternyata nyaris dicoret oleh Saudara Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, alasannya tidak jelas,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo meminta agar kasus penarikan pajak retribusi pada ratusa reklame illegal di Kabupaten Kulon Progo diusut tuntas.

“Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kasus penarikan pajak retribusi pada reklame illegal ini, “ katanya ketika dikonfirmasi Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan, kalau hanya pada stua dua papan reklame mungkin tidak berarati tetapi kalau ternyata pungutan pajak retribusi dilakukan pada ratusan titik papan reklame illegal maka ini ditengarai sebagai sebuah sistem yang dibiarkan atau kebijakan melanggar.

“Kalau satu dua titik mungkin ini sebagai ketidak sengajaan, atau keteledoran kecil, tetapi kalau ratusan titik maka ini harus didalami, siapa yang memerintahkan dan uangnya masuk kemana,” katanya.

Karena tidak mungkin BPKAD Kulon Progo tidak tahu kalau semua papan reklame itu illegal, karena memang tidak pernah didaftarkan pada lembaga yang berwenang, yakni Institusi Perizinan dan Penanaman Modal Kulon Progo.

Ketika semua papan reklame tersebut tidak terdaftar dan memiliki izin kenapa harus dilakukan penarikan pajak retribusi?

“Kan tidak ada alasan untuk menarik pajak reklame, karena illegal. Mestinya mereka menegur agar dilegalisasi, baru kemudian ditarik pajak retribusinya. Kenapa dibiarkan illegal tetapi ditarik pajaknya, kan aneh sebagai tata pemerintahan,” tambahnya.

Maka Nasib Wardoyo mengatakan, sebaiknya aparat penegak hukum turun tangan agar kasus seperti ini tidak merembet ke sektor lain, beroperasi secara illegal tetapi ditarik pajak.

BACA JUGA  Babak Baru Kasus Lurah Garongan: Jalani Audit Investigasi hingga Menanti Surat Penonaktifan Jabatan

Jika nanti dicermati lagi pasti banyak sektor ditemukan kasus serupa. Masalahnya, ini menyangkut keuangan untuk PAD ( Pendapatan Asli Daerah) yang kini dalam kondisi kritis.

“Kalau ditemukan indikasi pajak retribusi dari reklame atau sektor-sektor illegal lain masuk ke kantong pribadi atau pejabat tertentu, ini berbahaya !” katanya menegaskan.

Maka sebaiknya aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, kenapa reklame illegal ditarik pajak retribusi dan kemana aliran uangnya perlu diperjelas.
Liputan : Suyono Sugondo

 

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *