Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo: Selamat Hari Bhakti Adyaksa ke-65, Tetaplah Jadi Pelindung Masyarakat

Karangan bunga ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dari nasabah korban BUKP Galur dan Wates untuk Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Karangan bunga ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dari nasabah korban BUKP Galur dan Wates untuk Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Oo

Kulon Progo, Proliman News – Selamat Hari Bhakti Adyaksa ke- 65 semoga Kejaksaan Negeri Kulon Progo senantiasa menjadi pelindung masyarakat dan penegak keadilan. Demikian disampaikan Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, di Hari Bhakti Adyaksa ke-65, Selasa (22/7/2025).

Sasmito Nugroho menyampaikan 255 nasabah korban BUKP Galur dan Wates berharap Kejaksaan Kulon Progo segera menyelesaikan proses penyidikan dugaan fraud di kedua BUKP tersebut. Sehingga para korban bisa segera mendapatkan hak-haknya.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini verifikasi tabungan dan deposito yang tidak bisa cair di kedua BUKP itu mencapai Rp 8,8 miliar.

“Total uang tabungan dan deposito milik 250 nasabah itu mencapai Rp 8,8 miliar lebih, dengan komposisi tangungan Rp 3, 4 miliar dan deposito mencapai Rp 5,4 miliar, ” katanya.

Seperti disampaikan Gubernur DIY beberapa waktu lalu, agar Pemda DIY bisa membayar seluruh dana nasabah maka perlu putusan hukum dari peradilan yang salah satunya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

“Memang Ngarso Dalem meminta nasabah menggugat perdata tetapi itu belum dilakukan karena butuh tenaga dan biaya,” tambahnya.

Untuk sementara nasabah korban BUKP Galur dan Wates masih berharap proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo segera membuahkan putusan hukum yang memihak kepada seluruh korban dan uang mereka bisa kembali. Sedang para pelaku fraud di di kedua BUKP tersebut mendapat hukuman yang setimpal.

BACA JUGA  Ada Ancaman Erupsi Eksplosif, BPPTKG dan Sultan Kompak Larang Wisatawan Mendaki Gunung Merapi

Sementara Bendahara Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Ris Ziyanto, mengatakan, meski demikian para korban tetap menyiapkan gugatan perdata untuk Pemda DIy dan kini sudah mulai dilakukan berbagai kerja untuk kelengkapan data nasabah. Sehingga proses untuk meminta kembali hak – hak nasabah tetap terus dilakukan dengan berbagai cara.

“Kita mendorong proses di Kejaksaan Negeri Kulon Progo segera naik ke peradilan karena sampai saat ini sudah berjalan empat bulan,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar