Paha Led (26) Ditombak Hingga Putus Uratnya Oleh Tetangganya Sendiri Rbj (54) Gegara Dendam

Lelaki setengah baya, RBJ (54) warga Temon, Kulon Progo, dicokok polisi karena menusuk SED (26) tetangganya dengan sebilah tombak hingga nadi pahanya putus.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Lelaki setengah baya, RBJ (54) warga Temon, Kulon Progo, dicokok polisi karena menusuk SED (26) tetangganya dengan sebilah tombak hingga nadi pahanya putus.

Untung korban masih bisa memberi perlawanan dan akhirnya mengurung pelaku di dalam rumah serta menguncinya dari luar.

Pelaku dikeluarkan dari dalam rumah setelah datang beberapa tetangga yang memberi bantuan pada korban serta membawanya kerumah sakit.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada 16 Juni 2025 lalu, di Sindutan, Temon, Kulon Progo. Denfan barang bukti sebilah senjata tombak dan dua bilah senjata pedang.

Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menuturkan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin (16/6/2025) pukul 15.00 WIB.

“Tersangka minum-minuman keras, karena sakit hati tersangka berniat mencari korban dirumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak,” katanya.

Sesampai dirumah korban sekira pukul 17.30 WIB tersangka mengaku dendan pada korban kemudian menusukan senjata tajam berupa tombak pada paha bagian kanan korban.

Korban berusaha melawan dengan cara mengunci tubuh tersangka di dalam rumah, dan datang beberapa saksi lalu melerai aksi nekad itu kemudian tersangka melarikan diri.

Korban dibawa kerumah sakit untuk menjalani perawatan karena telah mengeluarkan banyak darah.

Kepada tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951

BACA JUGA  Satu Lagi Pengeroyok Koordinator AMPB Teguh Isdiyanto Berinisial SU Ditangkap Polda Jateng

dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4 500.

Ia menegaskan, dihumbau kepada warga masyarakat agar menyelesaikan masalah/konflik secara damai dan bijak serta menghindari provokasi atau tindakan emosional yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tersangka dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo, Minggu (29/6/2025) di kediamannya tanpa perlawanan.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan mengatakan, motif pelaku nekat menusuk korban karena dendam lama, korban pernah terlibat perkelahian dengan keponakannya.

“Motif dari penganiayaan tersebut diawali tersangka mabuk-mabukan selanjutnya ingat pernah mempunyai masalah dengan korban setelah dia pulang mengambil tombak dan menusukkan pada paha kanan korban,” ujarnya Senin (30/6/2025).

dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat tersangka pulang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). pelaku yang emosi kemudian mengambil tombak dan mendatangi rumah korban.

Diketahui tersangka memiliki riwayat kasus serupa, bahkan telah empat kali ditahan karena penganiayaan. Selain itu, polisi juga menemukan dua pedang dan tombak di rumah tersangka, yang menurut istrinya digunakan untuk membelah kelapa.

Tersangka mengaku tidak sadar saat menusuk korban dengan alasan kondisi mabuk dan riwayat gegar otak.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *