Palsukan Chat Nasabah, Pegawai Bank BUMN di Gunungkidul Ditahan Usai Tilap Rp1,66 Miliar

Palsukan Chat Nasabah, Pegawai Bank BUMN di Gunungkidul Ditahan Usai Tilap Rp1,66 Miliar. (Foto/Olivia Rianjani)

Yogyakarta, Proliman News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan dan menahan oknum pegawai bank BUMN Cabang Wonosari, Gunungkidul berinisial ABW, atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.661.232.120 pada Selasa (9/9/2026). Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati DIY Widi Wicaksono dan Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto membeberkan modus kejahatan terencana yang dilakukan ABW saat menjabat sebagai Relationship Manager (RM) sekaligus Account Officer (AO). Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan tersangka sepanjang tahun 2023 hingga 2024:

  • ​Modus Operandi Chat Palsu: ABW menggunakan dua ponsel, di mana salah satu kontaknya diubah menyerupai nama nasabah. Ia kemudian membuat percakapan fiktif seolah nasabah meminta pemindahan sejumlah uang dari rekening kelonggaran tarik. Tangkapan layar (screenshot) pesan palsu tersebut diserahkan kepada teller bank agar instruksinya dipercaya dan diproses.
  • ​Menguras 6 Rekening: Dengan modus manipulatif tersebut, ABW tercatat telah melakukan 13 kali pemindahbukuan ilegal dengan menyasar 6 rekening debitur yang berbeda.
  • ​Aliran dan Penggunaan Dana: Uang hasil kejahatan disalurkan ke rekening kerabat tersangka dan rekening debitur lain yang buku tabungan beserta kartu ATM-nya telah dikuasai oleh ABW. Dana senilai Rp1,66 miliar tersebut digunakan untuk menutupi angsuran pinjaman macet dari nasabah lain di bawah pengelolaannya, serta untuk memenuhi kepentingan pribadi.
BACA JUGA  Mahasiswa se - Jabodetabek Gelar Demo di Bundaran HI Jakarta, Ini 5 Tuntutannya

​Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejati DIY mengamankan alat bukti yang kuat, meliputi keterangan 31 saksi, pandangan dua ahli (dari OJK dan ahli pidana), serta penyitaan 42 dokumen penting.

​Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa ABW bersikap kooperatif dan telah beritikad baik dengan menjual rumah serta mencairkan dana pensiunnya demi mengembalikan kerugian negara. Kendati demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan. ABW kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *