Temanggung, Proliman News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mulai menyalurkan Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes) bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kendala mengakses pelayanan kesehatan. Program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini dihadirkan untuk meringankan beban warga miskin.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa Balinkes ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 5 yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun warga yang kartu kepesertaannya sudah tidak aktif. Bagi warga di luar desil 1–5, bantuan tetap dapat diakses selama terdata dalam Data Kemiskinan Daerah.
”Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu. Mekanismenya kami upayakan semudah mungkin,” ujar Agus di Temanggung, Selasa (11/8/2026).
Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau rumah sakit setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas fasilitas kesehatan akan melakukan pengecekan awal, lalu Dinas Sosial Kabupaten Temanggung akan memverifikasi data untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria.
Agus menegaskan bahwa Balinkes memiliki ketentuan dan batasan tertentu, di antaranya:
- Frekuensi: Berlaku 1 kali per warga dalam satu tahun anggaran.
- Plafon Bantuan: Maksimal Rp2.400.000 per penerima.
- Cakupan Layanan: Hanya diperuntukkan bagi layanan rawat inap dan kegawatdaruratan.
Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi plafon Rp2,4 juta, selisihnya menjadi tanggungan mandiri pasien.
”Jika biaya pengobatan di rumah sakit mencapai Rp3 juta, bantuan dari Pemkab sebesar Rp2,4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp600 ribu ditanggung mandiri oleh pasien,” jelasnya.
Bupati mengimbau seluruh jajaran pemerintah kecamatan hingga tingkat desa untuk aktif menyosialisasikan program Balinkes agar warga yang membutuhkan dapat segera memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.
Liputan: Galang Andika Pratama



