Penyelundupan 54 Ribu Benih Lobster Tujuan Singapura Berhasil Digagalkan Petugas di Bandara YIA

Upaya penyelundupan 54.000 benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura berhasil digagalkan di Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3/2026).(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Upaya penyelundupan 54.000 benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura berhasil digagalkan di Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3/2026).

 Benih lobster tanpa dokumen resmi tersebut ditemukan dalam dua koper milik calon penumpang pesawat luar negeri.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin petugas Aviation Security (Avsec) melalui mesin X-ray di terminal keberangkatan internasional.

“Dari hasil pemindaian, terdeteksi barang mencurigakan dalam dua koper. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama petugas karantina, ditemukan benih lobster yang dikemas dalam 39 plastik,” kata Obing dalam konferensi pers di YIA, Senin (2/3/2026).

Dari hasil pencacahan, jumlah benih mencapai lebih dari 50.000 ekor. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Menurut Obing, penyelundupan BBL berdampak langsung pada keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia.

Benih lobster merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional, tetapi pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat untuk menjaga populasi di alam.

“Setiap benih yang keluar secara ilegal berarti potensi kerugian ekonomi sekaligus ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia,” ujarnya.

Kerugian negara akibat upaya penyelundupan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Dua calon penumpang yang membawa koper berisi BBL telah diserahkan ke Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  ​Pemkab Kulon Progo Usulkan RSUD Baru di Menoreh, Target Beroperasi 2028

Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan koordinasi lintas instansi, barang bukti puluhan ribu benih lobster itu diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Bea Cukai, kepolisian, serta manajemen bandara.

Seluruh pihak menegaskan komitmen memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia, termasuk YIA, guna mencegah praktik penyelundupan komoditas perikanan dan pertanian.

Sinergi antara karantina, aparat penegak hukum, dan otoritas bandara dinilai menjadi kunci dalam menjaga kekayaan hayati nasional dari eksploitasi ilegal.

Liputan: Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *