Kulon Progo, Proliman News – Beredar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyimpulkan bahwa Surat Bupati Kulon Progo No.500/2351 /2025 tentang penghentian kegiatan bisnis dan usaha BUMD PT Selo Adikarto, merupakan tindakan menyimpang, melampaui kewenangan dan maladministrasi.
Surat yang berisi LHP Perwakilan ORI DIY kepada Bupati Kulon Progo tersebut meminta agar Bupati Kulon Progo melakukan tindakan korektif dengan mencabut surat penghentian beroperasinya PT Selo Adikarto (SAK), yang terbit tanggal 8 Juli 2025 lalu.
Hal itu di sampaikan ORI melalui suratnya kepada Bupati Kulon Progo tertanggal 8 Januari 2026, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyimpulkan atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait pengehentian bisnis dan usaha PT SAK melalui surat Bupati No 500/2351 tanggal 8 Juli 2025.
“Hasil pemeriksaan tersut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi pendapat, kesimpulan, saran tindakan korektif yang terbagi dalam tiga hal,” jelas Muflihul Hadi Kepala Perwakilan ORI DIY melalui suratnya itu.
ORI berpendapat bahwa, penghentian bisnis dan usaha PT SAK oleh Bupati Kulon Progo tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai tindakan penyimpangan prosedur sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Selanjutnya tindakan Bupati Kulon Progo menerbitkan Surat Bupati No. 500 / 2351/2025 tanggal 8 Juli 2025 merupakan tindakan melampaui kewenangan kepala daerah sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
ORI menyimpulkan, bahwa penghentian bisnis dan usaha PT SAK oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan melampaui kewenangan.
Kepada Bupati Kulon Progo, ORI menyarankan dilakukan tindakan korektif untuk mencabut Surat Bupati No. 500/2351/2025 dan menyelanggarakan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT SAK.
“Kiranya Bupati Kulon Progo agar melaksanakan saran tindakan korektif ini dan memberikan laporan secara tertulis dalam waktu (30 hari) sejak diterimanya hasil laporan hasil pemeriksaan kepada Perwakilan ORI DIY dengan memperhatikan juga ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 Tentang ORI,” jelasnya dalam surat.
Liputan : Suyono Sugondo



