Jakarta, Proliman News — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan sebelum 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan ribuan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco di hadapan massa aksi.
Komitmen tersebut tidak sekadar disampaikan secara lisan. Janji pimpinan parlemen itu juga dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis yang dibacakan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono “Botok”, di hadapan para peserta demonstrasi.
Poin-Poin Utama Kesepakatan
- Batas Waktu Pengesahan: DPR menetapkan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Kepastian Target Legislasi: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat waktu ini merupakan jaminan kepastian pembahasan, bukan sekadar wacana.
- Pertaruhan Jabatan Pimpinan: Jika RUU tersebut gagal dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna hingga 15 Desember 2026, jajaran pimpinan DPR RI—termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal—menyatakan siap mengundurkan diri dari posisi pimpinan maupun keanggotaan DPR RI.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai regulasi kunci untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Pembahasannya diarahkan agar selaras dengan sistem peradilan pidana terbaru melalui KUHP dan KUHAP yang baru.
Perwakilan massa aksi menyambut baik kesepakatan tertulis ini dan menegaskan akan kembali mendatangi Kompleks Parlemen Senayan pada 15 Desember 2026 mendatang untuk mengawal serta menagih janji para wakil rakyat.
Liputan: Galang Andika Pratama



