Jakarta, Proliman News – Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas kepada aksi demo anarkis.
Presiden memanggil kedua petinggi Polri dan TNI siang tadi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), untuk mengevaluasi perkembangan keamanan terkini.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan.
Ia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.
Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.
“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang,” katanya.
Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, lanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Selain kedua pejabat tinggi negara tersebut, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju juga turut hadir.
Listyo Sigit menyampaikan dua poin hasil arahan dari Presiden Prabowo terhadap TNI-Polri.
Hal itu terkait dengan langkah ke depan yang harus diambil setelah kericuhan aksi demo yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pertama, mengenai pengamanan dan penanganan terhadap ketujuh oknum polisi yang diduga melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).
Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan gabungan dan ditahan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
“Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat maraton sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” jelas Listyo Sigit.
Polisi juga telah membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM untuk mengikuti proses penanganan hingga sidang etik.
Tidak menutup kemungkinan juga untuk memproses ketujuh oknum secara pidana jika terbukti ada kesalahan.
Kedua, ada temuan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah cenderung anarkis dan tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang,” tegas Listyo Sigit.
Namun pelaksanaannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demonstran diimbau agar memperhatikan kepentingan umum dan tidak anarkis, seperti membakar gedung atau fasilitas umum.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia, jangan mudah terprovokasi,” sambung Agus Subiyanto.
Liputan : Tim Proliman



