Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat, Organisasi dan Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok, menggelaar aksi di depan Kantor DPRD Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).
Mereka juga melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kulon Progo dan Pansus Perda KTR DPRD Kulon Progo.
Mereka mendesak agar DPRD Kulon Progo tetap mempertahankan pasal pelarangan iklan rokok dan pelarangan merokok di ruang-ruang publik di semua wilayah di Kulon Progo.
Forum masyarakat ini juga membagikan rilis yang berisi usulan agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang kini sedang dibahas menjadi Perda yang menyempurnakan PERDA KTR no 5 tahun 2014, bukan untuk merevisi apalagi mencabut.
Mereka menyampaikan hasil penelitian sejak perda KTR No 5 tahun 2014 ditetapkan terjadi penurunan prevalensi merokok yang cukup signifikan bagi generasi muda di Kulon Progo.
Demi amanat UU Kesehatan dan perlindungan terhadap masyarakat Kulon Progo khususnya generasi muda, Forum Masyarakat, Organisasi dan Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok di Kulon Progo menyampaikan aspirasi dan masukan kepada DPRD Kulon Progo dalam pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok tahun 2025.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas harus menjadi Perda yang menyempurnakan PERDA KTR No 5 tahun 2014.
Hasil penelitian sejak perda KTR No 5 tahun 2014 ditetapkan terjadi penurunan prevalensi merokok yang cukup signifikan bagi generasi muda di Kulon Progo.
Kami mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kulon Progo untuk memasukkan pasal “Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok dilarang di semua wilayah Kulon Progo” demi perlindungan anak-anak dan remaja di Kulon Progo menjadi perokok Pemula.
Data resmi BPKAD menunjukkan selama pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsorship rokok sejak tahun 2014 di Kulon Progo ditegakkan Pendapatan PAD dari reklame tidak mengalami penurunan bahkan kenaikan karena reklame Iklan rokok sangat kecil dan digantikan iklan produk selain rokok.
Kami mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kulon Progo untuk memasukkan pasal “larangan display penjualan rokok di tempat -tempat penjualan khususnya di retail – retail yang ada Kulon Progo” sesuai amanat UU kesehatan No 17 Tahun 2023 dan PP 28 Tahun 2024. Kulon Progo saat ini sudah 16 Retail yang melakukan penutupan display penjualan rokok.
Mengatur larangan penjualan rokok sejauh 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak sesuai dengan PP 28 tahun 2024.
Penetapan Alun-Alun Wates sebagai Kawasan Tanpa Rokok artinya ( tidak ada aktivitas merokok selain di tempat khusus merokok), Penjualan Rokok, Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok.
Demikian masukan dan usulan kami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kulon Progo sebagai lembaga tempat rakyat bersuara dan menyampaikan pendapat.
Kami juga melampirkan Data terkait dengan Implementasi KTR di Kulon Progo sebagai dasar bagi pembahasan Raperda KTR yang sedang berlangsung.
Kami berharap DPRD Kulon Progo mempunyai keberpihakan yang kuat pada perlindungan kesehatan pada masyarakat dan generasi muda dibanding kebijakan yang memberi ruang kepada Industri Rokok yang hanya mementingkan bisnis dengan meracuni anak muda dengan zat adiktif.
Kami juga akan mengawal usulan kami ini sampai ditetapkan dalam Paripurna DPRD.
Ketua Pansus Perda KTR DPRD Kulon Progo Raden Sunarwan menyatakan terima kasih atas masukan berupa aspirasi dari Forum Masyarakat, Organisasi dan Komunitas Peduli KTR di Kulon Progo dan DIY,
“Masukan ini sebagai bahan kami untuk melakukan rapat berikutnya. Ada beberapa masukan / tuntutan salah satunya adalah mempertahan berupa tidak menerima iklan reklame,” katanya.
Pansus nanti akan mencermati PP 28 Tahun 2024 pasal 448 ayat 1 karena pasal tersebut memberikan ruang untuk iklan, dengan berbagai sudut kajian ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
Liputan : Suyono Sugondo



