Roy Suryo Cs Dicekal Tidak Boleh ke Luar Negeri dan Wajib Apel Setiap Hari Kamis di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs untuk ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs untuk ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Delapan tersangka dalam perkara ini juga bahkan seluruhnya dicekal ke luar negeri.

Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Budi mengatakan permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.

Budi mengungkapkan alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

BACA JUGA  Wali Kota Solo Meminta Warga Terapkan Prokes Covid-19, Belum Ada Kasus Tetapi Itu Efeknya Baik !

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

Liputan : Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *