Sebanyak 562 Warga Masih Mengungsi di Berbagai Tempat Akibat Banjir Besar di Bali Rabu (10/9/2025)

Akibat banjir dahsyat di Bali (10/9/2025) lalu warga yang mengungsi masih mencapai 500 orang.(foto/ist)

Bali, Proliman News – Akibat banjir dahsyat di Bali (10/9/2025) lalu warga yang mengungsi masih mencapai 500 orang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat warga yang mengungsi masih  ada 562 orang.

Sebanyak 235 orang berada di Denpasar dan 327 orang di Jembrana.

Sejumlah sekolah, balai desa, mushala, hingga banjar (RW) disulap menjadi posko darurat.

Selain banjir, longsor juga dilaporkan melanda 27 titik. Pohon tumbang terjadi di 19 lokasi.

Kota Denpasar menjadi wilayah paling parah dengan 81 titik banjir sekaligus. Jalan-jalan utama berubah jadi sungai. Mobil dan motor hanyut terbawa arus.

Pemprov Bali terus melakukan upaya penanganan pascabanjir. Fokus utama diarahkan pada pembersihan sisa-sisa sampah, penyedotan genangan air, hingga penghitungan kerugian yang dialami para pedagang.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pihaknya telah mengerahkan belasan mesin penyedot untuk mengatasi genangan di area parkir Pasar Badung yang terendam cukup parah.

Selain itu, sejumlah infrastruktur seperti jembatan dan jalan yang rusak juga segera diperbaiki.

Menurut Koster, kerugian terbesar justru dialami para pedagang. Peralatan dagang banyak yang hanyut atau rusak, mulai dari meja, kursi, hingga mesin hitung. Barang dagangan seperti kain, buah, dan sayur pun ikut terendam.

Dia memastikan, seluruh kerusakan infrastruktur dan kerugian pedagang bakal diselesaikan dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ada sharing APBN menangani infrastrukturnya, kemudian ganti rugi untuk para pedagang itu akan ditangani Pemprov Bali dan Kota Denpasar,” ujar Koster.

BACA JUGA  Prancis Sikat Swedia 3-0, Kylian Mbappé Tampil Gemilang!

Untuk bangunan yang runtuh, Koster memastikan akan dibangun kembali dengan dukungan APBN maupun APBD.

Namun, dia mengingatkan tidak semua kerusakan bisa ditanggung penuh, terutama jika bangunan itu milik pribadi.

Dia juga menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di sempadan sungai yang menyalahi aturan.

“Kalau nanti dibangun kembali, tidak boleh lagi melebihi sempadan,” tegasnya.

Liputan : Ady Sutrisno

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *