Sejak Tahun Lalu DPRD Kulon Progo Desak Dilakukannya Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kulon Progo, Yuliantoro menyebut KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sudah masuk ke dewan untuk pembahasan.
Ilustrasi - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kulon Progo, Yuliantoro menyebut KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sudah masuk ke dewan untuk pembahasan.

Kulon Progo, Proliman News – Setahun lalu Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati menyampaikan akan mengevaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Evaluasi Perda KTR akan dilakukan sebelum masa bakti DPRD Kulon Progo  2019 – 2014 usai.

Evaluasi perlu dilakukan karena Perda KTR tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat, dan justru menghambat banyak kegiatan produktif masyarakat.

Akhid Nuryati mengatakan, rencana evaluasi Perda KTR saat ini tetap menjadi isu strategi.

Sehingga revisi Perda KTR tersebut akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kulon Progo periode 2019-2024 berakhir.

“Beberapa hal akan direview mengingat Perda ini sudah berusia sembilan tahun,” kata Akhid, Minggu (28/10/2023).

Akhid Nuryati menjelaskan, revisi Perda KTR dilakukan dengan tujuan agar keberadaan payung hukum ini lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah tersebut segera diambil setelah legislatif menjaring aspirasi masyarakat Kulon Prgo terkait revisi Perda KTR.

“Aspirasi masyarakat kami jaring lewat aplikasi baru milik DPRD Kulon Progo, ePartnerKu. Kami ingin mendengar lebih banyak, keinginan masyarakat Kulon Progo seperti apa,” tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori menambahkan, ia akan mendorong agar revisi Perda KTR memberi suang melegalkan sponsor perusahaan rokok dalam penyelenggaraan event di Kulon Progo.

Sebagai informasi, selama ini Perda KTR melarang perusahaan rokok menjadi sponsor event di Kulon Progo, termasuk olahraga.

BACA JUGA  Tembus di Bawah Rp18.000, Rupiah Tampil Perkasa Bareng Ringgit Malaysia Hari Ini

Selain itu, pemasangan iklan rokok pada warung kecil hingga baliho dan reklame di jalan nasional juga tidak diperbolehkan.

“Saya mendorong, sponsor rokok dalam event dibolehkan saja. Baliho dan reklame rokok juga dipasang saja di jalan nasional. Biar Kulon Progo ada pendapatan lah. Event-event termasuk olahraga semua pakai sponsor rokok. Kalau nggak, ya nggak akan maju,” tegasnya.

Legalitas sponsor perusahaan rokok menurutnya sangat diperlukan mengingat Pemkab Kulon Progo tidak punya banyak anggaran untuk membiayai event olahraga di wilayah ini.

Padahal, cukup banyak masyarakat berbakat yang memerlukan event untuk mengasah skill di bidang olahraga.

“Kalau nggak ada event karena Pemkab nggak punya biaya, nggak akan muncul atlet-atletnya. Di daerah manapun, event olahraga banyak disponsori perusahaan rokok. Kita kehilangan potensi pendapatan yang banyak sekali karena Perda ini, terutama dari pemasangan reklame,” katanya.

Tarom tidak mempersoalkan pengaturan tempat-tempat khusus untuk tidak merokok, seperti di sekolah dan di rumah sakit. Dirinya hanya mendorong agar pemasangan iklan dan sponsor rokok diperbolehkan.

“Toh kalaupun dilarang (iklan dan sponsor rokok), nggak ngaruh. Nggak ada dampaknya ke masyarakat. Jumlah perokok di Kulon Progo tetap saja banyak,” tegasnya.

Selain itu lucunya, Pemda Kulon Progo menerapkan Perda KTR tetapi tetap mau menerimakompensasi cukai rokok yang tahun 2023 saja mencapai Rp6,8 miliar.

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *