Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Kamis (20/2/2025), Berikut Keterangan KPK Soal Uang Rp400 Juta

Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail mengatakan penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025), tidak ada urgensinya.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail mengatakan penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025), tidak ada urgensinya.

Maqdir mengatakan penahanan ini tidak ada urgensinya dan tidak ada bukti melakukan perbuatan yang dipersangkakaan KPK.

“Nggak ada urusannya dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti untuk Mas Hasto untuk melakukan perbuatan yang dipersangkakan,” katanya.

Ia menyatakan ini betul-betul sesuatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alsannya.

“Kami pasti akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir perlawanan kami, justru ini permulaan perlawanan kami,” ujar Maqdir Ismail, Kamis (20/2/2025).

Selain itu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitipkan pesan untuk melihat proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.

Maqdir mengatakan bahwa Megawati menekankan bahwa menegakan hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau aturan tertentu.

“Mari kita lihat bahwa proses hukum dilakukan secara baik. tidak boleh hukum digunakan untuk politik atau aturan-aturan tertentu,” ujarnya.

Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara buronan Harun Masiku. Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.

“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham Marah Mendengar Tyo Ardianto Menghina Presiden

Setyo mengatakan, penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

 Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Liputan : Abdi Soka

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *