Semua Pesawat Airbus A230 Tidak Berperasi Sampai 4 Desember 2025, Ini Sebabnya !

Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat, efektivitas layanan penerbangan(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar semua pesawat yang dioperasikan memiliki komputer Aileron Elevator (ELAC) yang “layak pakai” sebelum penerbangan selanjutnya.

Arahan ini didasarkan pada pesan Airbus pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan.

Pesan tersebut menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif 29 November 2025 pukul 06.59 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini.

 “Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujar Lukman.

Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa.

Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi  sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26 % dari total pesawat yang beroperasi.

Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan.

BACA JUGA  Hujan Akan Melanda Seluruh Wilayah DIY Suhu Tertinggi 33 Derajat Melanda Kulon Progo dan Sleman

Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline,” kata Lukman.

Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian  operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.

Liputan: Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *