Yogyakarta, Proliman News — Serikat warga mengadukan minimnya kejelasan dan transparansi prosedur pengajuan proposal Dana Keistimewaan (Danais) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Aduan tersebut dilayangkan akibat sulitnya masyarakat mengakses informasi terkait status, kriteria pertimbangan, hingga mekanisme kepastian jawaban atas proposal yang diajukan.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala ORI Perwakilan DIY mengarahkan pihak pelapor untuk menempuh alur keterbukaan informasi publik melalui Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
ORI DIY menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi warga menyangkut hak atas akses informasi publik dan transparansi standar pelayanan. Oleh karena itu, sengketa atau permohonan kejelasan mekanisme permohonan informasi publik secara formal berada di bawah kewenangan KID DIY.
”Terkait dengan permintaan kejelasan alur informasi dan transparansi dokumen publik, mekanismenya berada di Komisi Informasi. Jika ada hambatan dalam permohonan informasi publik ke badan publik penyalur Danais, warga dapat mengajukan sengketa informasi ke KID,” tegas pihak ORI DIY.
ORI DIY menambahkan, pengarahan ini bertujuan agar penyelesaian masalah memiliki dasar hukum yang tepat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus mendorong Pemprov DIY untuk terus memperjelas regulasi serta alur birokrasi pengajuan Danais bagi masyarakat.
Liputan: Galang Andika Pratama



