Sri Sultan: Mulai 2027 Provinsi Tidak Lagi Mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ini Dampaknya !

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak di daycare Little Aresha. (foto/dok)_

Yogyakarta, Proliman News – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan peringatan penting terkait perubahan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Pusat.

Sri Sultan mengatakan mulai 2027, pemerintah provinsi tidak lagi mengelola PKB, seluruhnya langsung masuk ke kabupaten/kota.

Masalahnya, menurut Sultan, skema baru ini menghilangkan ruang (rekayasa) pemerataan pendapatan yang selama ini dilakukan Pemda DIY.

“Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan, yang punya kemampuan lebih bisa membantu wilayah yang kekurangan,” tegas Sri Sultan.

Selama ini, PAD dari PKB terbanyak berasal dari Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

Dari pendapatan itu, pemerintah provinsi bersama tiga daerah tersebut menyisihkan sebagian untuk membantu Gunungkidul dan Kulon Progo agar pembangunan tidak timpang.

Namun dengan skema baru ini, provinsi tak lagi bisa melakukan redistribusi untuk dua wilayah dengan pendapatan PKB kecil tersebut.

Sultan pun meminta Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas, supaya DIY tetap bisa menjaga keseimbangan pembangunan.

Pihak Kemendagri yang hadir menyatakan memahami kekhawatiran tersebut dan akan menindaklanjutinya secara resmi.

Rilis Media

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Sri Sultan HB X Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Wafatnya Raja Surakarta Sri Susuhunan Pakubuwono XIII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *