Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Belasan Ekor Burung Liar di Bandara YIA Temon Kulon Progo

Tim mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan dalam jaket seorang penumpang dengan rute tujuan Jayapura.(Foto/anung)

Kulon Progo, Proliman News – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) bersama ‘Aviation Security’ (Avsec) Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan penyelundupan belasan ekor burung.

Tim mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan dalam jaket seorang penumpang dengan rute tujuan Jayapura.

“Berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap salah seorang penumpang, yang sedang diperiksa di area ‘screening gate’ ruang tunggu bandara pada Jumat (18/4/2025) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah burung yang dibungkus kain dalam jaket penumpang tersebut,” ujar Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta dalam siaran pers di Yogyakarta, Senin (21/4/2025).

Ina lebih lanjut menjelaskan Avsec Bandara YIA kemudian menghubungi petugas karantina, menyampaikan bahwa ada upaya penyelundupan burung oleh seorang penumpang dengan tujuan Jayapura.

Pihaknya langsung menindaklanjuti untuk memeriksa kelengkapan persyaratannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

“Hasil identifikasi petugas kami, terdapat 10 kantong kain yang telah diberi lubang. Kantong tersebut berisikan 1 ekor burung cendet, 2 ekor burung lovebird, 1 ekor burung kolibri, 4 ekor burung shogun, 2 ekor burung prenjak, 1 ekor burung ciblek sawah dan 1 ekor burung pleci dakun. Total seluruhnya terdapat 12 ekor burung,” imbuh Ina.

Selanjutnya, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan dengan sengaja tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

BACA JUGA  KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026–2031, Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar ke-35 di Jombang

 “Perlu diketahui bersama bahwa melalulintaskan hewan antar-area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, merupakan bentuk pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.

Seluruh burung saat ini telah dilakukan penahanan di kandang karantina Satuan Pelayanan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon progo, untuk diamankan serta mendapatkan perawatan. Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik barang.

Ina menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan hewan/satwa liar.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya, yang diluncurkan oleh Kepala Barantin Sahat M. Panggabean pada Kamis (17/4/2025) kemarin.

“Kami berharap masyakat dan berbagai pihak untuk ikut membantu memberantas perdagangan ilegal satwa liar, yang dapat merusak ekosistem,” tegasnya.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *